Apakah pemeriksaan medis biasa dapat menjadi dasar penerbitan VER? - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO Dokter, Pasien korban bentrokan massa di hari kejadian tidak ada meminta visum dan hanya dilakukan pemeriksaan medis biasa seperti umumnya, 3 hari...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah pemeriksaan medis biasa dapat menjadi dasar penerbitan VER?

    Dibalas 29 Mei 2026, 15:44
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    ALO Dokter, Pasien korban bentrokan massa di hari kejadian tidak ada meminta visum dan hanya dilakukan pemeriksaan medis biasa seperti umumnya, 3 hari kemudian polisi datang dengan membawa spv dengan permintaan visum di hari kejadian, apakah hasil pemeriksaan yang dapat dikeluarkan dalam kondisi itu, bisa berupa VER atau hanya berupa resume medis? Mengingat pemeriksaan fosensik berbeda dengan pemeriksaan medis biasa.

27 Mei 2026, 09:51
Secara hukum kesehatan dan praktik kedokteran forensik di Indonesia, hasil pemeriksaan medis biasa tetap dapat menjadi dasar penerbitan Visum et Repertum (VER), selama:
- terdapat permintaan resmi tertulis dari penyidik (SPV/surat permintaan visum),
- rekam medis pemeriksaan awal masih tersedia,
- dan dokter dapat mempertanggungjawabkan temuan yang dicatat saat pemeriksaan pertama dilakukan.Namun, ada beberapa hal penting:
1. VER tidak dibuat berdasarkan “ingatan dokter”, tetapi berdasarkan dokumentasi medis yang tercatat saat kejadian.
Jadi apabila pada hari pertama pasien hanya diperiksa secara klinis biasa, maka dokter pembuat VER akan mengacu pada:
- anamnesis,
- hasil pemeriksaan fisik,
- foto luka bila ada,
- hasil penunjang,
- serta rekam medis yang dibuat saat itu.2. VER tetap bisa diterbitkan meskipun permintaan datang beberapa hari kemudian.
Yang dinilai adalah kondisi korban saat diperiksa pertama kali dan apa yang terdokumentasi secara objektif. Ini cukup sering terjadi dalam praktik.3. Bila dokumentasi awal kurang lengkap atau tidak spesifik forensik, maka:
- kualitas pembuktian VER menjadi terbatas,
- dan dokter hanya boleh menuliskan fakta yang benar-benar ditemukan dan tercatat.4. Apabila korban diperiksa ulang 3 hari kemudian, maka:
- dapat dibuat VER berdasarkan pemeriksaan saat ini + rekam medis sebelumnya,
- dengan penjelasan bahwa luka sudah mengalami perubahan/perkembangan penyembuhan.5. Resume medis dan VER adalah dokumen berbeda.
- Resume medis → untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
- VER → alat bukti tertulis untuk proses peradilan sesuai KUHAP.Dasar hukumnya antara lain:
- Pasal 133 KUHAP mengenai permintaan keterangan ahli oleh penyidik.
- Pasal 179 KUHAP mengenai kewajiban ahli memberikan keterangan.
- Permenkes terkait rekam medis dan kerahasiaan medis.
- Pedoman Kedokteran Forensik Indonesia.Jadi dalam kasus tersebut, dokumen yang paling tepat tetap dapat berupa VER, asalkan dibuat berdasarkan rekam medis dan temuan objektif yang terdokumentasi, bukan sekadar resume medis biasa. Namun isi VER harus menjelaskan keterbatasan pemeriksaan bila memang pemeriksaan awal bukan dilakukan dalam konteks forensik.
29 Mei 2026, 15:44
Terima kasih penjelasannya, sangat bermanfaat.
26 Mei 2026, 11:58
Dulu saya sempat kerja di RSUD yang cukup banyak kasus trauma terkait kriminalitasnya, dok. Nah, jadi saat itu kami di IGD membiasakan untuk mencatat semua hasil pemeriksaan dengan asumsi nanti akan dimintai visum oleh penyidik.
Jadi memang kalau kasus terkait kriminalitas (misalnya tindak kekerasan atau lakalantas), saya rasa ada baiknya saat memeriksa itu kita sudah jaga-jaga semisal nanti dimintai keterangan dari penyidik.