Alo Dokter, saya izin bertanya, apakah prosedur ikat rahim ditanggung BPJS? Seorang user bertanya di aplikasi, beliau sedanh hamil 12 minggu G3P0A2,...
Apakah Prosedur Ikat Rahim ditanggung BPJS - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah Prosedur Ikat Rahim ditanggung BPJS
Alo Dokter, saya izin bertanya, apakah prosedur ikat rahim ditanggung BPJS? Seorang user bertanya di aplikasi, beliau sedanh hamil 12 minggu G3P0A2, dianjurkan dokternya untuk menjalani prosedur ikat rahim. Terimakasih untuk infonya.
Alo dr. Adik! Pernyataan bahwa semua yang terindikasi medis dan tidak bersifat aps ditanggung oleh BPJS tentunya perlu disampaikan dengan hati-hati, terutama ketika berhadapan dengan pasien karena pasien akan berekspektasi bahwa benar-benar semuanya ditanggung padahal ada sebagian obat dan layanan medis yang tidak ditanggung. Sebagai contoh di undang-undang tentang perubahan formularium nasional tahun 2018, disampaikan obat-obat yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS seperti bevacizumab yang tidak lagi termasuk dalam formularium nasional dan cetuximab yang batasan penggunaannya dipersempit. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:
Untuk layanan kesehatan sendiri, batasannya tidak sekadar indikasi medis dan tidak bersifat aps, tetapi ada batasan lebih lengkap yg diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 pasal 52. Total ada 21 batasan, di antaranya adalah layanan medis untuk mengatasi infertilitas. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/82TAHUN2018PERPRES.pdf
Alo dr. Adik! Pernyataan bahwa semua yang terindikasi medis dan tidak bersifat aps ditanggung oleh BPJS tentunya perlu disampaikan dengan hati-hati, terutama ketika berhadapan dengan pasien karena pasien akan berekspektasi bahwa benar-benar semuanya ditanggung padahal ada sebagian obat dan layanan medis yang tidak ditanggung. Sebagai contoh di undang-undang tentang perubahan formularium nasional tahun 2018, disampaikan obat-obat yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS seperti bevacizumab yang tidak lagi termasuk dalam formularium nasional dan cetuximab yang batasan penggunaannya dipersempit. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:
Untuk layanan kesehatan sendiri, batasannya tidak sekadar indikasi medis dan tidak bersifat aps, tetapi ada batasan lebih lengkap yg diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 pasal 52. Total ada 21 batasan, di antaranya adalah layanan medis untuk mengatasi infertilitas. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/82TAHUN2018PERPRES.pdf