Perlukah mencantumkan diagnosis pada surat sakit - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter sejawat sekalian mohon sharing apakah ada yang tahu format DC sesungguhnya apakah ada ketentuan Wajib isi keterangan diagnosis ? Sebab sebenernya...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Perlukah mencantumkan diagnosis pada surat sakit

    Dibalas 10 September 2021, 13:47

    Alo dokter sejawat sekalian mohon sharing apakah ada yang tahu format DC sesungguhnya apakah ada ketentuan 


    Wajib isi keterangan diagnosis ? 


    Sebab sebenernya itu kan konfidensial ya. Dan boleh diungkap hanya seizin yg sakit. Jika misal pasien ingin merahasiakan kondisi nya? Bagaimana? 


    Saya punya contoh kasus pasien hamil dengan hipermesis gravidarum dan butuh istirahat 1 hari tapi Asien ingin merahasiakan kehamilannya dulu di kantor. 


    Solusinya bagaimana menurut ts? 


    BTK coll

10 September 2021, 08:42
dr. Ricky C. Sondakh, M.Kes., Sp.KKLP
dr. Ricky C. Sondakh, M.Kes., Sp.KKLP
Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Aturannya tidak boleh sesuai sumpah jabatan kita sebagai dokter, kalau hanya common cold mungkin tidak masalah, tapi gimana kalau diagnosisnya berkaitan dengan kehormatan keluarga atau pribadi pasien, kita bisa dituntut melanggar sumpah jabatan dokter, kecuali pasiennya sendiri yg memberitahukan diagnosanya ke instansi tempat dia bekerja dan instansinya melakukan konfirmasi ke dokter pemeriksa, itupun harus sepengetahuan pasien. Kemudian jika mengatakan pasien harus tunduk pada instansi tempat dua bekerja ok tapi menyangkut diagnosa, dokter tidak tunduk pada instansi pasien tsb tapi tunduk pada sumpah dokter. Makasih🙏🙏🙏
10 September 2021, 12:31
Setuju dok....
02 Oktober 2019, 13:45
dr. Hendra Gunawan SpPD
dr. Hendra Gunawan SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
tergantung kebutuhan dok, memang biasanya surat sakit tidak menuliskan diagnosis atas dasar azas confidentiality, namun bila diagnosis diinginkan oleh pihak tertentu, dan pasien menyetujui agar diagnosis untuk dituliskan di dalam surat sakit, atau bila pihak ketiga langsung menghubungi dokter untuk menulis diagnosis namun pasien tidak berkenan, pastikan pasien tahu dan menandatangani di rekam medis atau ada catatan tertulis bahwa dokter telah menginformasikan hal tersebut dan pasien berkenan/tidak berkenan diagnosisnya ditampilkan di surat sakit. Hal tersebut untuk melindungi kita juga. Semoga membantu ya
02 Oktober 2019, 14:21
Terimakasih dr Hendra 
03 Oktober 2019, 10:20
dr. Zulherman
dr. Zulherman
Dokter Umum
Terimakasih infonya dok
03 Oktober 2019, 11:16
Terimakasih sharingnya dok
10 September 2021, 09:39
Kita perlu tahu dulu  filosofinya  Surat Sakit yaitu  rekomendasi dokter kpd Pasien untuk perlu istirahat sehubungan dengan penyakitnya agar segera cepat sembuh Dan mengenai tulisan pada Surat Sakit seyogyanya tidak diperlukan mencantumkan Diagnosis Karena Kode etik sehingga rahasia Pasien harus dilindungi/dijaga kerahasiannya KECUALI atas persetujuan Pasien/klien
02 Oktober 2019, 08:57
Berarti kesimpulan nya tergantung kebutuhan pasien ya.

Umumnya tidak perlu tulis kecuali pasien minta agar dituliskan. Kalau toh faskes tidak tulis dan nanti HR mau konfirmasi ke faskes, maka faskes minta izin ke pasien dulu (by phone) kalau oke baru beri jawaban ke HR nya ya. 


Terimakasih 
02 Oktober 2019, 09:01
Benar ya, biasanya memang tergantung dari HRD. Jika di klinik perusahaan atau klinik pariwisata memang wajib mencantumkan diagnosis sebagai pertimbangan. 
01 Oktober 2019, 19:31
Selamat malam dok,

Izin berpendapat ya dok, saya setuju kalau keterangan diagnosis merupakan hak pasien untuk mengungkapnya atau tidak. Namun kembali lagi dok kepada kebijakan instansi yang mempekerjakan pasien tersebut, ada yang meminta dengan diagnosis dan ada yang tidak.

Sepengalaman saya sebagai dokter in-house klinik perusahaan, HR mewajibkan untuk menulis diagnosis dalam surat izin sakit yang kemudian dikonfirmasi oleh dokter perusahaan. Sehingga, HR dapat memberikan izin tersebut.

Jadi, jika tujuan pasien adalah meminta izin sakit dengan surat dokter dan instansi tempat pasien bekerja meminta diagnosis sebagai keterangannya, maka pasien sebagai pekerja dari instansi tersebut saya rasa perlu tunduk pada aturan yang berlaku.
10 September 2021, 09:29
dr.Ferry
dr.Ferry
Dokter Umum
Setuju sekali dok
01 Oktober 2019, 19:29
dr. Gina Amanda, Sp.P
dr. Gina Amanda, Sp.P
Dokter Spesialis Paru
Biasanya kalau surat sakit / surat izin tidak perlu dituliskan diagnosisnya ya.

Kalau asuransi baru dituliskan, karena pasien jg sudah setuju dan tanda tangan bahwa diagnosisnya akan diketahui oleh pihak ketiga.
02 Oktober 2019, 07:11
dr. Rudi Hermanto Sinaga, Sp.B
dr. Rudi Hermanto Sinaga, Sp.B
Dokter Spesialis Bedah
Surat sakit tidak ada diagnosa. Kalau ada dimintakan diagnosa di dalam, ganti itu format surat sakitnya
02 Oktober 2019, 14:53
Terima kasih informasinya Dok.
02 Oktober 2019, 17:20
Nice sharing Dok.
10 September 2021, 13:47
Kalau di instansi saya diagnosa disertakan hanya dgn menggunakan kode ICD X sehubungan banyak perusahaan2 dari si pasien yg meminta keterangan diagnosa