Bagaimana menurut sejawat mengenai Program Dokter Spesialis Layanan Primer (Sp. DLP)1. Secara hukum, pendidikan dokter spesialis layanan primer sudah sah...
Dokter Spesialis Layanan Primer (Sp.DLP.) - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Dokter Spesialis Layanan Primer (Sp.DLP.)
Bagaimana menurut sejawat mengenai Program Dokter Spesialis Layanan Primer (Sp. DLP)
1. Secara hukum, pendidikan dokter spesialis layanan primer sudah sah sehingga FK Universitas Padjajaran (Unpad) sudah membuka prodi tersebut. Menurut UU Pendidikan Kedokteran, Program ini setara spesialis.
2. Hingga saat ini IDI organisasi profesi menentang kebijakan tersebut dan sedang mengajukan revisi UU ke Baleg.
3. Perlu adanya dokter yang lebih melakukan pendekatan keluarga dan melakukan kegiatan preventif, namun prodi ini dapat menimbulkan kerancuan karena tidak jelas batas kompetensi dokter umum, dokter spesialis layanan primer dan dokter spesialis lainnya. Jika hendak dibuat, sebaiknya diarahkan menjadi dokter SpFM seperti di luar negeri dan harus jelas batas kompetensinya.
Terimakasih.
Alo Dok,
Gagasan mengenai dokter layanan primer ini memang terus menuai kontroversi karena memang rentan tumpang tindih kompetensinya dengan dokter umum. Rasanya saya dulu pernah membaca kompetensi dokter layanan primer (sekilas tidak jauh berbeda dengan dokter umum) namun setelah saya telusuri kembali pada situs terkait, kontennya sudah dihapus. Semoga segera dapat solusi yang mencerahkan dari IDI dan para pemangku kebijakan mengenai hal ini ya Dok.
Begitupun juga dengan istilah "dokter keluarga", zaman saya dulu gaungnya terasa sekali dan waktu lulus pun mendapat sertifikat dokter keluarga. Tapi, sekarang pelan-pelan sepertinya sudah 'terlupakan'?
Mungkin bisa bantu juga dok untuk share lingkup kompetensi dari dokter SpDLP ini dok.. supaya ada gambaran yang lebih jelas..
Saya sendiri rasanya pernah dengar perihal ini di sekitar tahun 2014, pada waktu itu kalau tidak salah sempat dicanangkan untuk bisa menjadi dokter di faskes tingkat 1 atau setara puskesmas perlu menjalani pendidikan DLP.
Mengenai poin ketiga, saya cukup setuju dengan pandangan tersebut, mgkin perlu disesuaikan jg dgn kompetensinya.
CMIIW.
Mungkin bisa bantu juga dok untuk share lingkup kompetensi dari dokter SpDLP ini dok.. supaya ada gambaran yang lebih jelas..
Saya sendiri rasanya pernah dengar perihal ini di sekitar tahun 2014, pada waktu itu kalau tidak salah sempat dicanangkan untuk bisa menjadi dokter di faskes tingkat 1 atau setara puskesmas perlu menjalani pendidikan DLP.
Mengenai poin ketiga, saya cukup setuju dengan pandangan tersebut, mgkin perlu disesuaikan jg dgn kompetensinya.
CMIIW.
1. Kompetensi dokter umum adalah berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Tahun 2012 ada standar kompetensi, sedangkan program dokter spesialis layanan primer ini belum ada standar kompetensi yang jelas dalam bentuk peraturan dok sehingga belum jelas apa yang membedakan dengan dokter umum dan beda batasan dengan dokter spesialis lain.
2. Uniknya, peraturan di bidang hukum sudah final dan mengikat bahwa dokter spesialis layanan primer ini setara spesialis dalam UU Dikdok dan di peraturan kemenkes dan kemenristekdikti sudah ada gelar SpDLP dan FK Unpad sudah menyelanggarakan. Di Bandung, di beberapa Puskesmas sudah ada Sp.DLP.
3.Namun Rekomendasi IDI diperlukan untuk Praktik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran sedangkan IDI saat ini mengajukan perubahan UU Pendidikan Kedokteran. Saya rasa kalau diubah menjadi dokter SpFM atau Kedokteran Keluarga seperti di luar negeri dengan kompetensi jelas mungkin sejawat ada yang tertarik mengambil program spesialisasi ini. Jika tidak jelas seperti Dokter Layanan Primer yang setara spesialis kemungkinan tidak ada peminat.
Terimakasih.
1. Kompetensi dokter umum adalah berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Tahun 2012 ada standar kompetensi, sedangkan program dokter spesialis layanan primer ini belum ada standar kompetensi yang jelas dalam bentuk peraturan dok sehingga belum jelas apa yang membedakan dengan dokter umum dan beda batasan dengan dokter spesialis lain.
2. Uniknya, peraturan di bidang hukum sudah final dan mengikat bahwa dokter spesialis layanan primer ini setara spesialis dalam UU Dikdok dan di peraturan kemenkes dan kemenristekdikti sudah ada gelar SpDLP dan FK Unpad sudah menyelanggarakan. Di Bandung, di beberapa Puskesmas sudah ada Sp.DLP.
3.Namun Rekomendasi IDI diperlukan untuk Praktik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran sedangkan IDI saat ini mengajukan perubahan UU Pendidikan Kedokteran. Saya rasa kalau diubah menjadi dokter SpFM atau Kedokteran Keluarga seperti di luar negeri dengan kompetensi jelas mungkin sejawat ada yang tertarik mengambil program spesialisasi ini. Jika tidak jelas seperti Dokter Layanan Primer yang setara spesialis kemungkinan tidak ada peminat.
Terimakasih.