Selamat malamSaya ingin bertanya pada dokter2 disini,Pada tgl 08 feb datang pasien ingin visum di dampingi polisi.ditemukan luka pada kepala tangan dan perut...
Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua dengan nomor VER yang sama? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua dengan nomor VER yang sama?
Selamat malam
Saya ingin bertanya pada dokter2 disini,
Pada tgl 08 feb datang pasien ingin visum di dampingi polisi.ditemukan luka pada kepala tangan dan perut akibat tindakan penganiayan
Kemudian tgl 10 feb pasien kembali datang dengan polisi tanpa surat pengantar VER,mengeluh memar di paha akibat kekerasan yg terjadi pd tgl 8 kemarin.dan penyidik meminta untuk ditambahkan hasil visumnya.
Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua tersebut dengan nomor ver yg sama…
Atau harus ad permintaan visum ulang,,jd hasil visum nya ada dua.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasi
ALO Dokter, saya belum menemukan pasal undang2 terkait ini. Namun, di buku Visum et Repertum, edisi kedua, oleh Dendi Afandi, tertulis: "Hal penting yang harus diingat adalah bahwa surat permintaan visum et repertum harus mengacu kepada perlukaan akibat tindak pidana tertentu yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu. Surat permintaan visum et repertum pada korban hidup bukanlah surat yang meminta pemeriksaan, melainkan surat yang meminta keterangan ahli tentang hasil pemeriksaan medis."
Jika demikian, memar yang baru muncul di tanggal 10 jika memang dapat dijelaskan akibat kejadian di tanggal 8, dapat dibuatkan VeR baru dengan surat permintaan polisi yang sama. CMIIW..