Selamat siang TS, apakah ada yang tau kriteria untuk perpanjang STR? Apakah cukup hanya dengan terkumpulnya SKP yang ditentukan? Atau harus ada SIP? Terima...
Kriteria perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kriteria perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR)
Selamat siang TS, apakah ada yang tau kriteria untuk perpanjang STR? Apakah cukup hanya dengan terkumpulnya SKP yang ditentukan? Atau harus ada SIP? Terima kasih 🙏🏻
Alo dokter.. coba bantu menjawab ya dok. Setahu saya untuk perpanjangan STR ada jumlah SKP yang perlu dikumpulkan dengan rincian ranahnya masing-masing. Misal dalam 5 tahun yakni perlu mengumpulkan 250 SKP dengan mencakup ranah pembelajaran, profesional, pengabdian masyarakat. Bobot masing-masing ranah dan kebijakannya biasanya tergantung IDI setempat di mana dokter terdatar. Kalau harus ada SIP atau tidak, tentu karena ranah profesional mencakup ketika dokter praktik, tentu perlu ada SIP yg berlaku.
Semoga dapat membantu, turut menyimak juga jika ada update dari TS lainnya.. terima kasih.
Perpanjangan STR dilakukan dengan pengisian P2KB. P2KB ada 5 ranah, yaitu :
1. Pembelajaran
2. Profesional
3. Pengabdian masyarakat dan profesi
4. Publikasi ilmiah
5. Pengembangan ilmu dan pendidikan
Ranah yang wajib diisi SKP nya adalah ranah 1, 2 dan salah satu dari 3, 4 ,5.
Ranah 2 terdiri dari memeriksa pasien, melakukan tindakan intervensi, kegiatan manajerial, dll.
Sehingga jika tidak memiliki SIP maka bisa diganti dengan kegiatan manajerial.
Tiap IDI wilayah biasanya memiliki kebijakan sendiri-sendiri dengan melihat kondisi wilayahnya masing-masing.
Untuk lebih jelasnya dokter bisa langsung menghubungi IDI setempat. Pengurusan perpanjangan STR paling lambat 6 bulan sebelum masa STR habis.
Berikut saya lampirkan pedoman p2kb semoga bermanfaat.