Alo dr. Fani Syafani, MKK, saya mau tanya, untuk pekerja yang bekerja di kantor dan pekerja yang bekerja di pabrik apakah diwajibkan untuk melakukan Medical...
Kewajiban medical check up di kantor - Kesehatan Kerja Ask The Expert - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kewajiban medical check up di kantor - Kesehatan Kerja Ask The Expert
Alo dr. Fani Syafani, MKK, saya mau tanya, untuk pekerja yang bekerja di kantor dan pekerja yang bekerja di pabrik apakah diwajibkan untuk melakukan Medical check up? jika diwajibkan, rentan waktunya berapa tahun sekali? adakah keadaan khusus yang mengharuskan perusahaan mewajibkan karyawannya melakukan medical check up denga jarak yang cepat (6 bilan sekali misalnya)
Alo dr Fauzi
Terkait Pemeriksaan Kesehatan Kerja , berdasarkan PERMENAKERTRANS No.02/MEN/1980, terbagi atas
1.Pemeriksaan Pra Kerja
-Mendapatkan pekerja dengan kondisi kesehatan terbaik
-Kondisi kesehatan pekerja sesuai dengan kebutuhan kerja, tidak membahayakan diri pekerja maupun rekan kerja
2.Pemeriksaan Berkala
-Mempertahankan derajat kesehatan pekerja
-Menilai kemungkinan pengaruh atau gangguan kesehatan pekerja akibat pajanan di tempat kerja
3.Khusus
-Melakukan penilaian khusus terhadap gangguan kesehatan yang mungkin disebabkan pajanan di tempat kerja
-penilaian kelaiakan kembali kerja setelah adanya gangguan kesehatan
Untuk Pemeriksaan Medical Check Up, disarankan 6 bulan - 12 bulan sekali, dimana pemeriksaan kesehatan berkala ini diharapkan dapat mempertahankan derajat kesehatan pekerjanya.
Dan dalam kondisi pandemi , implementasi MCU disesuaikan pada ketentuan yang berlaku dengan disesuaikan urgensi kebutuhan di setiap perusahaan.
Terimakasih dr Fauzi,
Salam Sehat Selalu
dr Fani Syafani, MKK