selamat sore saya mau menanyakan untuk pembuatan visumapabila penyidik meminta surat visum untuk kejadian kekerasan pasien 3 hari yang lalu, apakah boleh...
Bagaimana ketentuan dalam pembuatan visum et repertum - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Bagaimana ketentuan dalam pembuatan visum et repertum
selamat sore saya mau menanyakan untuk pembuatan visum
apabila penyidik meminta surat visum untuk kejadian kekerasan pasien 3 hari yang lalu, apakah boleh membuat visum berdasarkan rekam medis sebelumnya?
terima kasih
Alo dok!
Berdasarkan dari yang saya temukan dalam jurnal disebutkan:
Korban hidup akibat tindak pidana biasanya tidak langsung menuju ke kantor polisi, melainkan ke rumah sakit atau praktek dokter guna mendapat pertolongan pertama sehingga sering korban datang tanpa surat permintaan visum (SPV) dari penyidik dan SPV baru diterima setelah beberapa hari pemeriksaan. Keterlambatan SPV bisa diterima asalkan dengan alasan yang masih bersifat reasonable. Keadaan dianggap reasonable apabila :
1. keterlambatan melapor karena korban masih memerlukan penanganan medis yang segera akibat tindak pidana tersebut.
2. keterlambatan karena sulitnya transportasi dan komunikasi
Berikut tinjauan yang saya baca, semoga membantu. Mungkin ada sejawat lain yang ingin menambahakan. CMIIW
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/a7621106382f5f1ee83655bd92217ecc.pdf
Boleh saja dibuatkan visumnya dok, namun pada keterangan visum terdapat tanggal, jam dan tempat pemeriksaan, jadi disesuaikan saja dok dgn tanggal diterimanya SPV. Utk hasil pemeriksaan sebelumnya, boleh dilampirkan dlm bentuk resume medis atau rekam medis jika memang diminta. Jangan lupa dok, pasien harus didampingi oleh pihak berwenang saat permintaan visum, krn sering sekali korban hidup datang sendiri dan bisa menjadi masalah nantinya dok, IMHO.