Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) - Diskusi Dokter

general_alomedika

Mohon maaf TS saya mau bertanya untuk kepengurusan perpanjangan str... Apakah ada yang tau cara kepengurusannya?? Terima kasih

Diskusi Dokter

29 Juni 2021, 22:54
Silahkan ke kantor IDI bawa berkas al sertifikat SKP.kopiI KTP. Kartu IDI. Jml pelayanan psn dibuatkn oleh adminx. Melunasi iuran anggota IDI.Pengambilan data  al no hp,wa. E- mail
Semuanya ini utk mendapatkn Sertifikat kompetensi. Stlh krluar sertifikatx bsru STR menyusul keluar
30 Juni 2021, 03:12
dr.Lelyana titon asmoro
dr.Lelyana titon asmoro
Dokter Umum - Kecantikan
Hubungi IDI cabang...silahkan urus borang p2kb....isi lalu verifikasi..setelah itu beres semua ..IDI cabang yg akan mengirimkan berkah perpanjangan str ke pusat
30 Juni 2021, 07:48
Alo Dokter,
Berikut saya lampirkan alur pengurusan perpanjangan STR:
1. Pemohon mengumpulkan berkas untuk persyaratan pembuatan Sertifikat kompetensi terlebih dahulu ke KDPI/P2KB di Jakarta melalui IDI setempat, aturannya 6 bulan sebelum masa berlaku habis sdh harus di sampaikan permohonannya,2.KDPI/P2KB akan menerbitkan sertifikat kompetensi (serkom)  terlebih dahulu berdasarkan nilai SKP yang sdh ditentukan,3. setelah serkom diterima Sdr dari KDPI  kemudian berkas permohonan perpanjangan STR dikirim ke KKI dengan melampirkan serkom dan melampirkan persyaratan lainnya termasuk bukti bayar, dan KKI akan memproses tidak lebih dari 16 hari sejak berkas diterima di KKISemoga membantu dok.