Alo dokter, saya izin bertanya, apakah kita sebagai dokter umum di perbolehkan melakukan reposisi ketika terjadi dislokasi contohnya di ankle ketika kita...
Apakah dokter umum diperbolehkan melakukan reposisi dislokasi? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah dokter umum diperbolehkan melakukan reposisi dislokasi?
Alo dokter, saya izin bertanya, apakah kita sebagai dokter umum di perbolehkan melakukan reposisi ketika terjadi dislokasi contohnya di ankle ketika kita berada di lapangan pada saat dilakukannya pertandingan olahraga? Atau harus segera mungkin kita rujuk ke igd dok? Mohon pencerahannya dok
Alo Dokter, izin ikut berdiskusi ya Dok.
Jika mengacu pada standar kompetensi dokter umum berdasarkan SKDI reduksi dislokasi termasuk kompetensi 3.
Kembali pada kasus, jiak ditemukan di lapangan mungkin bisa dilakukan PRICE dulu kemudian jika dicurigai ada dislokasi bisa dirujuk untuk ke IGD untuk menyingkirkan kemungkinan penyebab lainnya dan penanganan lebih lanjut.
Berikut referensi yang mungkin bisa membantu Dok: https://www.alomedika.com/penyakit/kedokteran-olahraga/ankle-sprain/penatalaksanaan
Turut menyimak juga diskusi sejawat lainnya mungkin ada tanggapan lain.. terima kasih Dok