Pemberian surat keterangan visum untuk kelengkapan berkas pengajuan cerai - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat siang ts, izin bertanyaPada kasus ini, pasien meminta visum untuk dilampirkan di berkas pengajuan cerai. Pihak kepolisian tidak memberikan surat...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pemberian surat keterangan visum untuk kelengkapan berkas pengajuan cerai

    Dibalas 19 Februari 2020, 22:43
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Selamat siang ts, izin bertanya


    Pada kasus ini, pasien meminta visum untuk dilampirkan di berkas pengajuan cerai. Pihak kepolisian tidak memberikan surat permintaan visum dengan tujuan tersebut. Sudah disampaikan bahwa surat visum hanya untuk proses penyidikan, bukan untuk dilampirkan di berkas pengajuan cerai.  


    Kemudian pengadilan agama meminta surat keterangan pemeriksaan saja. Pertanyaan saya, seperti apakah surat keterangan yang bisa saya berikan? Apakah seperti surat keterangan sehat biasa atau boleh melampirkan misal deskripsi lebam/luka pada pasien?


    Terima kasih

12 Februari 2020, 13:40

Alo Dok,

Memang pembuatan visum utamanya adalah untuk tujuan penyidikan dok. Apakah dalam hal ini pasien mengalami KDRT dan ingin melaporkan pada polisi? Jika tidak, maka dokter bisa memberikan resume medis berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dok. 

Sekilas mengenai visum pada orang hidup, visum bisa dibuat berdasarkan rekam medis karena umumnya pasien berobat/mengunjungi dokter dahulu baru melapor pada polisi. Ada baiknya, saat meminta visum, pasien ditemani oleh polisi karena pasien merupakan bagian dari alat bukti juga.

Ref: http://fk.unri.ac.id/wp-content/uploads/2017/11/VeR-perlukaan-2010.pdf

13 Februari 2020, 11:05

Setuju dok,

Saya rasa pada kasus ini bisa diberikan surat keterangan pemeriksaan berbentuk resume medis. Tapi disini perlu ditanyakan lebih lanjut dok, karena berdasarkan pengalaman saya kalau benar kasus pasien oleh karena KDRT, pihak pengadilan meminta bukti visum dokter melalui pihak kepolisian.

11 Februari 2020, 13:26

Selamat siang Dokter, surat keterangan visum baru bisa keluar dan dilakukan jika ada surat permintaan visum dari kepolisian. Jika tidak ada, mungkin yang bisa diberikan adalah surat keterangan sehat biasa Dokter. 

Mungkin ada TS lain yang ingin menambahkan. CMIIW

11 Februari 2020, 14:08

Iya dokter,

Seingat saya pemberian keterangan deskripsi lebam dan luka itu bentuknya sebagai sebuah visum. Dan visum diberikan apabila ada permintaan dari kepolisian. CMIIW

13 Februari 2020, 12:21
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terima kasih ts untuk semua jawaban. Sampai hari ini pasien tidak kembali ke puskesmas. Surat permintaan visum juga tidak ada.
19 Februari 2020, 22:43
dr. Yudy, Sp.FM
dr. Yudy, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Terkait kasus tersebut di atas, bisa saja dokter memberikan surat keterangan medis (SKM) yg formatnya mirip dengan suatu VeR, namun dalam kesimpulannya tidak perlu mencantumkan derajat luka. Karena derajat luka kepentingannya utk penentuan pasal oleh penyidik. Namun keterangan lainnya boleh saja disampaikan karena memang itu adalah fakta yg ditemukan oleh dokter pada pasien/korban.