Alo dokter, Ijin berdiskusi....Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup utk KLL (diminta polisi) atau kasus kekerasan? Apakah berkekuatan hukum? Adakah...
Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup untuk kecelakaan lalu lintas atau kasus kekerasan? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup untuk kecelakaan lalu lintas atau kasus kekerasan?
Dibalas 28 Maret 2023, 21:44
Anonymous
Dokter Umum
Alo dokter,
Ijin berdiskusi....
Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup utk KLL (diminta polisi) atau kasus kekerasan? Apakah berkekuatan hukum? Adakah yg mempunyai contoh visum hidup dari dktr umum? Trmksh
Dibuat 25 Maret 2023, 16:43
27 Maret 2023, 07:48
dr. Hudiyati Agustini
Dokter Umum
ALO Dokter, sepengetahuan saya, dokter di rumah sakit atau puskesmas yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian dapat/harus dapat membuat visum. Tapi, kalau klinik umum belum dapat. CMIIW
Teknik pembuatan visum tersedia di: https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/pembuatan-visum-et-repertum/teknik
28 Maret 2023, 21:44
dr.Stephanus Rumancay
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
28 Maret 2023, 21:43
dr.Stephanus Rumancay
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal