Alo dokter, mau tanya terkait visum pemeeiksaan luar untuk korban mati, jika pasiennya meninggal malm hari apa boleh besok pagi di visumdi puskesmas. krn...
Apakah boleh melakukan visum pemeriksaan pada korban meninggal sehari setelah kejadian? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah boleh melakukan visum pemeriksaan pada korban meninggal sehari setelah kejadian?
Alo dokter, mau tanya terkait visum pemeeiksaan luar untuk korban mati, jika pasiennya meninggal malm hari apa boleh besok pagi di visumdi puskesmas. krn malamnya dokter tidak di tempat karena sakit.
Alodok,
Izin menjawab sekaligus diskusi ya dok
Pembuatan Visum oleh dokter wajib disertai SPV dari kepolisian, kemudian dilakukan visum baik pemeriksaan luar atau otopsi (jika diperlukan dan disetujui) dan harus dilaksanakan di faskes. Prosedur permintaan Visum et Repertum mayat (korban mati) telah diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP
Alo Dok,
Setuju dok, untuk visum pemeriksaan luar tetap harus didahului dengan permintaan visum oleh polisi, tentunya ditujukan pada fasilitas kesehatan terkait dan visum dilakukan di faskes tersebut ya dok. Jadi bisa saja visum dilakukan beberapa waktu setelah pasien meninggal, tergantung kapan surat pemintaan visum diserahkan pada dokter.
Berbeda dengan surat kematian, yang harus dikeluarkan segera setelah pasien meninggal.