Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah...
Rekam medis visum pada luka untuk di pengadilan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Rekam medis visum pada luka untuk di pengadilan
Dibalas 21 Mei 2024, 10:32
Anonymous
Dokter Umum
Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah luka dijahit. Nah, yang menjahit kebetulan dokter jaga yang berbeda.
Saya mau bertanya, apabila dipanggil ke pengadilan, apakah "rekam medis 1 hari sebelum terbitnya surat dari kepolisian" bisa dijadikan barang bukti? atau hanya "rekam medis yg sesuai pada hari terbitnya surat dari kepolisian" yang dapat dijadikan barang bukti di pengadilan?
Dibuat 21 Mei 2024, 01:25
21 Mei 2024, 10:32
dr. Airin Que, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal