Rekam medis visum pada luka untuk di pengadilan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Rekam medis visum pada luka untuk di pengadilan

    Dibalas 21 Mei 2024, 10:32
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah luka dijahit. Nah, yang menjahit kebetulan dokter jaga yang berbeda.

    Saya mau bertanya, apabila dipanggil ke pengadilan, apakah "rekam medis 1 hari sebelum terbitnya surat dari kepolisian" bisa dijadikan barang bukti? atau hanya "rekam medis yg sesuai pada hari terbitnya surat dari kepolisian" yang dapat dijadikan barang bukti di pengadilan?

21 Mei 2024, 10:32
dr. Airin Que, Sp.FM
dr. Airin Que, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Pada dasarnya, visum yang dibuat atas surat permintaan visum yg datangnya setelah pemeriksaan dapat dibuat menggunakan rekam medis hari H pasien mendapat tindakan medis (jadi pasien tidak perlu diperiksa ulang) asalkan faskesnya sama ya. Yang jadi barang bukti di pengadilan adalah Visum et Repertum yang dokter buat.