Visum tanpa persetujuan pasien apakah boleh dilakukan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter.Kami menerima pasien korban pemukulan di PKM. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan berikan pengobatan. Sehari setelahnya datang surat permintaan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Visum tanpa persetujuan pasien apakah boleh dilakukan

    Dibalas 29 Juli 2021, 07:41
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter.

    Kami menerima pasien korban pemukulan di PKM. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan berikan pengobatan.

    Sehari setelahnya datang surat permintaan VeR dari pihak kepolisian, namun ternyata korban sendiri tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berarti secara tidak langsung korban tidak menginginkan dibuatkan visum.

    Apakah kami tetap dan harus mengeluarkan surat visum tersebut dokter ??

29 Juli 2021, 07:41
Alo dokter, saya rasa kita sebaiknya tetap membuatkan surat visum, karena yg berhak meminta dokter membuatkan visum itu penyidik.