Alo dokter.Kami menerima pasien korban pemukulan di PKM. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan berikan pengobatan. Sehari setelahnya datang surat permintaan...
Visum tanpa persetujuan pasien apakah boleh dilakukan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Visum tanpa persetujuan pasien apakah boleh dilakukan
Dibalas 29 Juli 2021, 07:41
Anonymous
Dokter Umum
Alo dokter.
Kami menerima pasien korban pemukulan di PKM. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan berikan pengobatan.
Sehari setelahnya datang surat permintaan VeR dari pihak kepolisian, namun ternyata korban sendiri tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berarti secara tidak langsung korban tidak menginginkan dibuatkan visum.
Apakah kami tetap dan harus mengeluarkan surat visum tersebut dokter ??
Dibuat 29 Juli 2021, 07:40
29 Juli 2021, 07:41
dr. Bima Indra
Dokter Umum
Alo dokter, saya rasa kita sebaiknya tetap membuatkan surat visum, karena yg berhak meminta dokter membuatkan visum itu penyidik.