Pedoman pencegahan dan tata laksana reaksi hipersensitivitas akibat penggunaan media radiokontras dipublikasikan oleh American College of Radiology (ACR) pada tahun 2025. Pedoman ini memberikan panduan pengelolaan reaksi hipersensitivitas yang dapat timbul pada penggunaan media radiokontras intravena, terutama yang berbahan iodine.
Selain itu, pedoman ini juga meninjau tentang persiapan, perencanaan, dan pertimbangan pemberian premedikasi bagi pasien yang memiliki riwayat reaksi hipersensitivitas. Untuk pasien dengan riwayat reaksi cepat derajat berat, rekomendasi utama adalah menggunakan pencitraan atau modalitas alternatif yang tidak memerlukan kontras.[1]
Table 1. Tentang Pedoman Klinis
Penyakit | Reaksi Hipersensitivitas Penggunaan Radiokontras |
Tipe | Pencegahan dan Penatalaksanaan |
Yang Merumuskan | American College of Radiology dan American Academy of Allergy, Asthma, & Immunology |
Tahun | 2025 |
Negara Asal | Amerika Serikat |
Dokter Sasaran | Spesialis Radiologi, Spesialis Alergi-Imunologi, Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Umum. |
Penentuan Tingkat Bukti
Tingkat bukti pada pedoman klinis ini ditentukan dengan menggunakan pedoman dari American College of Radiology (ACR) Appropriateness Criteria Evidence Document yang menyediakan pendekatan terstruktur untuk menilai studi ilmiah berdasarkan tingkat bukti dengan beberapa klasifikasi yaitu strong evidence, limited evidence, dan expert consensus.
Selain itu, penentuan tingkat bukti pada pedoman klinis ini juga mengadaptasi prinsip GRADE (Grading of Recommendations, Assessment, Development and Evaluations) untuk menilai kualitas bukti dan kekuatan rekomendasi berdasarkan aspek risiko adanya bias, konsistensi hasil, serta relevansi klinis.[1]
Rekomendasi Utama untuk Diterapkan dalam Praktik Klinis Anda
Pedoman ini merupakan pembaruan dari rekomendasi sebelumnya oleh ACR. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi dokumentasi reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras, pertimbangan pemberian premedikasi, diagnosis dan penatalaksanaan anafilaksis akibat media radiokontras intravena, serta tindak lanjut pada reaksi hipersensitivitas cepat derajat berat.[1]
Dokumentasi Reaksi Hipersensitivitas Terhadap Media Radiokontras Intravena
Reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras intravena seperti yang berbahan iodine harus didokumentasikan oleh tenaga kesehatan yang merawat, dan dicatat pada bagian 'alergi' atau 'modul alergi' dalam rekam medis pasien, bukan hanya pada laporan radiologi.
Berikut beberapa aspek yang perlu didokumentasikan dalam rekam medis pasien:
- Gejala klinis yang muncul saat reaksi hipersensitivitas terjadi
- Agen penyebab spesifik (seperti nama produk media radiokontras tertentu)
- Hindari penggunaan istilah umum seperti 'iodinated contrast agent' atau 'iodine' karena dapat menimbulkan ambiguitas, mengingat tidak semua media radiokontras yang mengandung iodine memiliki profil reaksi yang serupa.
- Pembaruan catatan lama pada rekam medis pasien diperlukan apabila tersedia informasi yang lebih akurat mengenai reaksi hipersensitivitas sebelumnya, guna memastikan relevansi data.[1]
Pertimbangan Pemberian Premedikasi
Pemberian glukokortikosteroid dengan atau tanpa antihistamin sebagai premedikasi pada pasien dengan riwayat reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras intravena berbahan iodine perlu dipertimbangkan berdasarkan tingkat keparahan reaksi sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Reaksi hipersensitivitas cepat derajat ringan: Premedikasi tidak direkomendasikan. Penggantian agen kontras disarankan apabila tersedia alternatif yang sesuai.
- Reaksi hipersensitivitas cepat derajat sedang: Premedikasi dapat dipertimbangkan. Penggantian agen kontras tetap dianjurkan jika tersedia pilihan alternatif yang aman.
- Reaksi hipersensitivitas cepat derajat berat: Alternatif modalitas pencitraan, seperti ultrasonografi atau CT tanpa kontras, sebaiknya dipertimbangkan terlebih dulu. Jika tidak memungkinkan, penggunaan agen kontras alternatif direkomendasikan. Premedikasi dapat diberikan apabila tidak tersedia opsi alternatif pemeriksaan maupun agen kontras pengganti yang aman.[1]
Premedikasi untuk mencegah reaksi hipersensitivitas akibat penggunaan media radiokontras intravena, termasuk yang berbahan iodine maupun bahan kontras lainnya tidak direkomendasikan pada pasien dengan kondisi berikut:
- Riwayat reaksi hipersensitivitas terhadap high-osmolality contrast media (HOCM) atau alergi terhadap agen kontras iodine yang terjadi sebelum disetujuinya agen kontras berosmolalitas rendah oleh FDA pada tahun 1985.
- Riwayat reaksi hipersensitivitas tertunda yang terisolasi terhadap media radiokontras intravena berbahan iodine.
- Riwayat reaksi hipersensitivitas terisolasi terhadap agen kontras berbasis gadolinium, terutama bila pasien akan menerima media radiokontras intravena berbahan iodine.
- Riwayat alergi terhadap kerang.
- Riwayat alergi terhadap povidone iodine
- Riwayat asma tanpa disertai faktor risiko lain (isolated history of asthma).
Selain itu, premedikasi juga tidak direkomendasikan untuk diberikan pada pasien yang memiliki salah satu faktor risiko tunggal berikut secara terpisah:
- Alergi obat
- Alergi makanan
- Alergi terhadap sengatan serangga
- Riwayat keluarga yang mengalami reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras intravena berbahan iodine
- Menderita asma
- Penggunaan beta-blocker atau ACE inhibitor
- Riwayat penyakit jantung[1]
Diagnosis Anafilaksis terhadap Media Radiokontras Intravena
Diagnosis anafilaksis akibat pemberian media radiokontras intravena terutama yang berbahan iodine dapat ditegakkan ketika gejala klinis timbul dengan awitan akut, yaitu beberapa menit setelah pemberian radiokontras iodine secara intravena dan tanpa adanya alergen atau pemicu lain yang diketahui, serta terdapat dua atau lebih dari kriteria berikut:
- Gejala klinis yang melibatkan kulit, mukosa, atau keduanya;
- Gangguan pernapasan;
- Hipotensi atau tanda disfungsi organ akhir, termasuk hipotensi berat.
- Muntah hebat atau persisten dan/atau diare berat. (Gejala gastrointestinal ini tidak cukup untuk menegakkan diagnosis anafilaksis jika terjadi secara terpisah).[1]
Penatalaksanaan Anafilaksis terhadap Media Radiokontras Intravena
Penatalaksanaan anafilaksis terhadap media radiokontras intravena terutama yang berbahan iodine antara lain:
- Menghentikan infus kontras (jika masih berlangsung) dan segera memberikan epinefrin.
- Epinefrin sebagai terapi lini pertama diberikan dengan dosis 0,01 mg/kg (konsentrasi 1:1.000 atau 1 mg/mL) secara intramuskular pada vastus lateralis di paha anterolateral. Dosis maksimal untuk satu kali pemberian adalah 0,5 mg pada pasien dengan berat badan >50 kg, dan dapat diulang jika gejala berat menetap.
- Sebagai alternatif, epinefrin dapat diberikan melalui autoinjektor yang tersedia dalam dosis tetap, yaitu 0,3 mg untuk pasien dengan berat badan >30 kg dan 0,15 mg untuk pasien anak dengan berat badan <25–30 kg.
Antihistamin H1 hanya digunakan untuk mengatasi manifestasi anafilaksis pada kulit, yang tidak mengancam jiwa.
Bronkodilator harus dipertimbangkan untuk diberikan setelah terjadi stabilisasi pada keadaan umum pasien. Suplementasi oksigen dapat diberikan, terutama bila terdapat tanda gangguan pernapasan.
Resusitasi cairan harus segera dimulai pada pasien yang mengalami hipotensi, dan posisi pasien harus diubah menjadi supinasi dengan tungkai yang ditinggikan atau posisi Trendelenburg.[1]
Tindak Lanjut pada Reaksi Hipersensitivitas Cepat Derajat Berat
Setelah reaksi hipersensitivitas berat akut, seperti anafilaksis akibat pemberian media radiokontras intravena berbahan iodine, dapat dilakukan:
- Pengukuran kadar serum triptase dilakukan dalam waktu 2 jam (ideal), dan dapat dilakukan hingga 4–6 jam pascakejadian. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan kadar basal atau kadar pemulihan yang diukur lebih dari 24 jam setelah resolusi gejala, untuk mendukung diagnosis anafilaksis.
- Spesialis radiologi direkomendasikan untuk merujuk pasien ke spesialis alergi-imunologi guna evaluasi lebih lanjut dan pertimbangan uji kulit (skin test) dalam mengidentifikasi agen radiokontras alternatif yang dapat ditoleransi untuk pemeriksaan non-darurat di kemudian hari. Untuk meningkatkan sensitivitas, uji kulit sebaiknya dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah reaksi.[1]
Perbandingan dengan Pedoman Klinis di Indonesia
Hingga kini, di Indonesia belum ada pedoman manajemen dan pencegahan reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras. Meski demikian, berdasarkan studi kasus dan bukti anedoktal, mayoritas pasien yang akan menjalani pemeriksaan radiologi dengan kontras di Indonesia akan diberikan premedikasi menggunakan steroid dan antihistamin tanpa membedakan indikasi, komorbiditas, maupun aspek skenario klinis lainnya.[2,3]
Sebaliknya, dalam pedoman ini, premedikasi dipertimbangkan hanya pada pasien dengan riwayat reaksi hipersensitivitas cepat derajat sedang, dan dapat diberikan pada pasien dengan riwayat reaksi hipersensitivitas derajat berat apabila tidak tersedia alternatif modalitas pencitraan atau agen kontras yang aman.[1]
Kesimpulan
Pedoman manajemen dan pencegahan reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras dipublikasikan oleh American College of Radiology (ACR) pada tahun 2025. Rekomendasi utama pada pedoman ini antara lain:
- Dokumentasi reaksi hipersensitivitas terhadap media radiokontras intravena harus mencakup gejala klinis dan agen pemicu spesifik. Informasi ini perlu dicatat secara lengkap dalam rekam medis pasien, tidak hanya pada laporan radiologi.
- Pada pasien dengan riwayat reaksi hipersensitivitas cepat derajat ringan terhadap media radiokontras, premedikasi tidak direkomendasikan. Sebaliknya, penggantian agen kontras dianjurkan jika agen pemicu diketahui dan tersedia alternatif yang memungkinkan.
- Pada pasien dengan riwayat reaksi hipersensitivitas cepat derajat berat terhadap media radiokontras, disarankan untuk terlebih dahulu mempertimbangkan alternatif modalitas pencitraan yang tidak memerlukan media radiokontras serupa. Jika tidak tersedia alternatif, maka penggantian agen kontras sebaiknya dilakukan bila memungkinkan. Premedikasi dapat diberikan jika tidak tersedia opsi pemeriksaan maupun agen kontras pengganti yang aman.
- Tidak diperlukan premedikasi bagi pasien dengan riwayat alergi kerang atau alergi povidone-iodine