Physical distancing atau pembatasan jarak fisik merupakan salah satu upaya penting dalam pencegahan transmisi COVID-19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO) mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak minimal 1 meter antarindividu, sementara Centers for Disease Control and Prevention (CDC) merekomendasikan agar menjaga jarak minimal 2 meter.[1-3]
Sampai saat ini, penelitian terkait mekanisme dan jarak transmisi COVID-19 masih terus berkembang, termasuk studi yang mengkaji jarak minimal antarindividu yang efektif untuk mencegah transmisi COVID-19.
Coronavirus disease 2019 atau COVID-19 merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2, bagian dari famili coronavirus. Studi epidemiologi dan virologi menunjukkan bahwa SARS-CoV-2 dapat menyebar antarmanusia melalui droplet, seperti kebanyak patogen penyakit respirasi lainnya.[1,4]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)