3 STR dokter di tahan oleh Klinik Kecantikan , apakah penahanan semua STR dokter melanggar hukum ? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Izin bertanya TS, ada beberapa Klinik Kecantikan menahan semua STR dokter agar sebagai jaminan tidak berpraktek di tempat lain, dan ada terkait kontrak yang...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • 3 STR dokter di tahan oleh Klinik Kecantikan , apakah penahanan semua STR dokter melanggar hukum ?

    Dibalas 6 jam yang lalu
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Izin bertanya TS, ada beberapa Klinik Kecantikan menahan semua STR dokter agar sebagai jaminan tidak berpraktek di tempat lain, dan ada terkait kontrak yang mengatakan bahwa bila dokter tersebut sudah tidak bekerja di klinik kecantikan tersebut maka tidak boleh selama 2 Tahun membuka praktek atau praktek di klinik kecantikan yg serupa, bagaimana pandangan dokter terkait hal tersebut ?? 

10 jam yang lalu

Izin menjawab ya, dokter. Menahan STR dokter sebagai jaminan agar tidak berpraktik di tempat lain dan mencantumkan klausul kontrak yang melarang dokter berpraktik di klinik serupa selama dua tahun setelah berhenti bekerja dapat dianggap tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. STR adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak klinik, sementara klausul non-kompetisi yang memberatkan membatasi hak dokter untuk mencari nafkah dan berkembang. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip etika profesi yang menghormati kebebasan dokter untuk memilih tempat kerja. Dokter disarankan untuk meninjau kontrak dengan cermat, berkonsultasi dengan ahli hukum, pengacara, atau IDI jika menghadapi masalah ini, dan melaporkan tindakan yang tidak adil untuk mendapatkan perlindungan hukum. Praktik seperti ini tidak mendukung hubungan kerja yang sehat dan adil.

Demikian dokter, semoga berkenan.

6 jam yang lalu
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terimakasih banyak dokter Bagas atas feedback nya. 🙏
13 jam yang lalu
dr. Reza Romadhona Fahlevi Sp.OT
dr. Reza Romadhona Fahlevi Sp.OT
Dokter Spesialis Ortopedi
Full timer rumah sakit aja cuma pakai 1 STR..2 ga ditahan..Tp STR ga akan bisa ditahan, soalnya kan STR dikasih ke PTSP buat bikin SIP..Klo masalah ga boleh praktek temlat lain dan ga boleh buka praktek selama 2 tahun post..itu sudah ranah kebijakan manajemen kliniknya..