Assalamualaikum Salam sejawat.Setelah sekian lama vakum menulis akibat kesibukan pribadi, kali ini saya mencoba membuat tulisan tentang bagaimana cara...
Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri yang Belum Memiliki Registrasi FASYANKES. - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Langkah Mendapatkan SIP Untuk Praktik Mandiri yang Belum Memiliki Registrasi FASYANKES.

Assalamualaikum
Salam sejawat.
Setelah sekian lama vakum menulis akibat kesibukan pribadi, kali ini saya mencoba membuat tulisan tentang bagaimana cara mendapatkan SIP bagi praktik mandiri yang belum memiliki kode fasyankes. Tulisan inj saya buat karena lumayan banyak teman yang menanyakan perihal ini kepada saya pribadi.
Demi ketertiban dan kepatuhan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang kesehatan, kemenkes selaku induk tenaga kesehatan membuat kebijakan bahwa setiap praktik mandiri baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan mewajibkan memiliki dan terdaftar kode fasyankesnya. Entah karena sosialisasinya yang kurang masif, atau karena terlalu abainya kita akibat kesibukan masing-masing membuat masih banyak diantara kita yang belum mengerti tentang aturan ini. Tanpa memperpanjang pembahasan berikut adalah langkah yang harus sejawat lakukan jika ingin praktik mandiri yang kebetulan belum memiliki kode fasyankes.
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)