Alo dokter, izin bertanya.Apakah ada obat sementara yang dapat diberikan pada pasien dengan inkontinensia urin untuk mengurangi gejalanya?Kapan pasien harus...
Pasien dengan inkontinensia urin apakah terapi yang dapat diberikan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pasien dengan inkontinensia urin apakah terapi yang dapat diberikan
Alo dokter, izin bertanya.
Apakah ada obat sementara yang dapat diberikan pada pasien dengan inkontinensia urin untuk mengurangi gejalanya?
Kapan pasien harus periksa ke dokter spesialis dan sebaiknya dirujuk ke dokter spesialis apa?
Terimakasih sebelumnya.
Alo Dok, izin coba menjawab ya.
Untuk inkontinensia urine mungkin bisa dicoba dengan terapi nonfarmokologi dulu, seperti menurunkan berat badan atau senam kegel, terutama kalau tidak parah. Tapi kalau masih belum bisa, terapi farmakologi seperti antikolinergik dan antidepresan bisa jadi pilihan. Namun di faskes pertama sepertinya obat2 ini susah didapatkan. Jadi mungkin pasiennya bisa dirujuk ke spesialis urologi, Dok.
Selengkapnya bisa dibaca di sini: https://www.alomedika.com/penyakit/urologi/inkontinensia-urine/penatalaksanaan
Semoga membantu, Dok. Teman sejawat lain, mohon koreksi jika ada yang kurang. Terima kasih..
Alo dr. Nurul Falah,
Pertama, tentukan dulu jenis inkontinensia nya (stress, urge, overflow, mixed, functional)
Kedua, tentukan kemungkinan penyebab/etiologinya.
Tatalaksana awal sudah dishare oleh dr. Meva dan link artikelnya.
Untuk rujukan biasanya ke spesialis urologi, kecuali pada pasien2 dengan klinis/defisit neurologis yang jelas seperti paraparesis atau tetraparesis atau riwayat stroke / tumor otak, atau demensia, maka bisa dirujuk ke dokter spesialis saraf.
Indikasi merujuk antara lain:
1. ISK berulang
2. Terdapat gejala/defisit neurologis
3. Terdapat pembesaran prostat
4. Terdapat prolaps organ pelvis
5. Terdapat nyeri pelvis
6. Terdapat hematuria persisten
7. Terdapat proteinuria persisten
8. Residu volume urine lebih dari 200 mL
9. Riwayat operasi atau radiasi regio pelvis
10. Diagnosis belum dapat ditegakkan di faskes primer.
Kira2 demikian.
Semoga bermanfaat.