Apakah boleh bagi dokter atau RS melakukan operasi mastectomy pada client transgender di Indonesia? Bila boleh, langkah prosedur hukum dan medik apa saja...
Melakukan tindakan operasi mastectomy pada pasien transgender di Indonesia - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Melakukan tindakan operasi mastectomy pada pasien transgender di Indonesia
Apakah boleh bagi dokter atau RS melakukan operasi mastectomy pada client transgender di Indonesia? Bila boleh, langkah prosedur hukum dan medik apa saja yang perlu ditempuh seorang transgender untuk menjalani operasi mastectomy rsv? Bagaimana aturan hukum di Indonesia tentang operasi pada transgender?
Alo dokter.
Hukum tentang perubahan jenis kelamin di Indonesia memang belum jelas ketentuannya.
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Apen). Dalam Pasal 1 angka 17 UU Apen menyatakan bahwa, "Yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan".
Dari UU ini memang perubahan jenis kelamin tidak disebutkan dalam kategori peristiwa penting. Namun, pada pasal 56 ayat (1) UU Apen dijelaskan tentang "peristiwa penting lainnya".
Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Apen dinyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin".
Setahu saya, pasien yang ingin melakukan operasi perubahan jenis kelamin memerlukan rekomendasi medis dari dokter dan psikolog terlebih dahulu. Dokter dan psikolog akan melakukan tes hormonal, tes kepribadian, dan tes psikolog. Apabila ada alasan medis, pasien tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin ke pengadilan, setelah itu pengadilan akan memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan pasien.
Pertanyaan saya, mastectomy pada pasien ini alasannya apa ya dok? Apakah hanya untuk mengubah jenis kelamin atau ada indikasi medis lainnya, seperti tumor atau kanker payudara? Kalau ada indikasi medis lain, tentunya tidak diperlukan proses hukum seperti di atas.
Izin ikut berdiskusi ya.
Sepanjang yang saya ketahui berdasarkan pengalaman ketika masih menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, terdapat Surat Keputusan Menteri Kesehatan yg mengatur mengenai penunjukan beberapa RS yg diperkenankan melakukan tindakan operasi penggantian kelamin.
Namun, perlu dicek kembali apakah masih berlaku atau ada revisi.
Surat Keputusan yg dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 191/MENKES/SK/III/1989.
Sebelum menjalani operasi, maka pasien akan dievaluasi oleh 1 tim yang antara lain terdiri dari psikiater, androlog, pakar genetika, pakar hukum, dokter spesialis terkait (anestesi, penyakit dalam, bedah plastik, urologi).
Secara fisik dan mental akan dilakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh dan dilakukan pendampingan intensif.
Prosedur evaluasi oleh tim ini biasanya memakan waktu yang cukup lama, bisa mencapai hitungan tahun. Tentu benar2 harus dikonfirmasi adanya indikasi yg kuat utk tindakan tsb dan kesiapan mental pasien mengingat tindakan ini tentu bukan sesuatu yg sederhana dan tidak dapat dikembalikan lagi ke kondisi sebelum dilakukan tindakan operasi.
Kira2 demikian yg dpt saya sampaikan berdasarkan pengalaman ikut menangani kasus serupa saat stase PPDS di salah satu RS besar yg ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan utk tindakan tsb.
Semoga infonya dapat memberi gambaran umum dan bermanfaat.
Alodok, izin menyimak dan menjawab sedikit ya dok sepemahaman saya
Transgender sendiri di Indonesia dalam perspektif hukum masih belum begitu jelas dan belum diatur khusus. Untuk operasi pergantian kelamin di indoensia sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukkan Rumah Sakit dan Tim Ahli Sebagai Tempat dan Pelaksanaan Operasi Penyesuaian Kelamin.
Saya ingin bertanya dok,
Untuk pasiennya apakah sudah melalui tahapan pengadilan perubahan jenis kelamin yang baru? Apakah saat ini pasien ingin kembali ke jenis kelamin yang awal?
Izin menyimak dokter
Mohon maaf krn keterbatasan pengalaman menangani kasus serupa, saya hanya pernah mengetahui kasus yg ditangani oleh SpBP-RE beserta tim terkait saja.
Mengenai RS, smp saat ini sptnya msh mengacu pada RS yg ditunjuk melalui SK Kementerian Kesehatan.
Semoga infonya cukup membantu.
Silakan crosscheck juga lebih lanjut mengenai kemungkinan update/revisi peraturan ya.
Terima kasih