Pertanyaan mengenai batasan fasilitas pemeriksaan penunjang praktek mandiri dokter umum - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter,Saya mahasiswi preklinik dan berencana membuka praktek mandiri di masa depan (bukan klinik), sehingga saya penasaran dengan batasan fasilitas...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pertanyaan mengenai batasan fasilitas pemeriksaan penunjang praktek mandiri dokter umum

    Dibalas 19 Desember 2024, 18:50
    Anonymous
    Anonymous
    Mahasiswa Kedokteran

    Alo Dokter,

    Saya mahasiswi preklinik dan berencana membuka praktek mandiri di masa depan (bukan klinik), sehingga saya penasaran dengan batasan fasilitas pelayanan praktek mandiri dokter umum.

    Terkecuali alat2 non-lab seperti EKG, saya penasaran fasilitas2 mana yang diperbolehkan di antara tes darah rutin, urine, feses, faal hati, faal ginjal, rapid test kit, pemeriksaan mikroskopik, PCR, ELISA, dll. yang dapat disediakan di praktek mandiri tanpa harus mendirikan lab resmi dan mengajukan izin operasional lab ke bupati/walikota seperti halnya dengan klinik.

    Terima kasih Dok.

19 Desember 2024, 18:50
dr.Nila Sari
dr.Nila Sari
Dokter Umum
Halo dok, kalau mau pemeriksaan lab untuk aturan terbaru sepertinya tetap harus ada ijin lab. Karena DPP (dokter praktek perorangan) hanya pelayanan dokter saja. Skg semua serba terpisah dok. Bisa jg skema DPP, dan ijin lab. Nnt DPP nya buat Mou k lab nya utk kerja sama. Mgkin seperti itu dok
19 Desember 2024, 08:58

ALO.. ketentuan sepertinya tergantung Dinas Kesehatan Setempat. Kalau di Jakarta Selatan, praktek mandiri harus bekerja sama dengan apotek, laboratorium, dan bidan, untuk sistem rujukan.