Alo Dokter,Saya mahasiswi preklinik dan berencana membuka praktek mandiri di masa depan (bukan klinik), sehingga saya penasaran dengan batasan fasilitas...
Pertanyaan mengenai batasan fasilitas pemeriksaan penunjang praktek mandiri dokter umum - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pertanyaan mengenai batasan fasilitas pemeriksaan penunjang praktek mandiri dokter umum
Alo Dokter,
Saya mahasiswi preklinik dan berencana membuka praktek mandiri di masa depan (bukan klinik), sehingga saya penasaran dengan batasan fasilitas pelayanan praktek mandiri dokter umum.
Terkecuali alat2 non-lab seperti EKG, saya penasaran fasilitas2 mana yang diperbolehkan di antara tes darah rutin, urine, feses, faal hati, faal ginjal, rapid test kit, pemeriksaan mikroskopik, PCR, ELISA, dll. yang dapat disediakan di praktek mandiri tanpa harus mendirikan lab resmi dan mengajukan izin operasional lab ke bupati/walikota seperti halnya dengan klinik.
Terima kasih Dok.
ALO.. ketentuan sepertinya tergantung Dinas Kesehatan Setempat. Kalau di Jakarta Selatan, praktek mandiri harus bekerja sama dengan apotek, laboratorium, dan bidan, untuk sistem rujukan.