Regulasi terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO Dokter,kali ini saya akan share terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN. Semoga dapat membantu Casemix dan Dokter Spesialis Mata agar...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Regulasi terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN

    Dibuat 18 jam yang lalu

    ALO Dokter,

    kali ini saya akan share terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN. Semoga dapat membantu Casemix dan Dokter Spesialis Mata agar klaimnya lancar dan tidak ada yang tidak layak.

     

    Yang pertama wajib diperhatikan adalah Indikasi Operasi Katarak : 

    Penurunan visus kurang dari 6/18

    atau

    Ada kondisi lain seperti Glaukoma fakomorfik / fakolitik. dislokasi lensa, dan anisometropia

    atau

    Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut

    atau

    Katarak traumatika dan komplikata

    atau

    Katarak pada bayi dan anak

     

    Jika tidak sesuai indikasi operasi tolong dikembalikan ke FKTP

     

    Yang kedua adalah terkait indikasi rawat inap :

    Operasi Katarak yang harus dilakukan di Rawat Jalan :

    1. Operasi Katarak dengan Phacoemulsification (insisi 3 mm)

    2. Operasi Katarak dengan SICS (insisi 6 mm)

     

    Operasi Katarak yang dapat dilakukan di Rawat Inap :

    1. Memakai teknik ECCE (Ekstra Capsular Cataract Extraction) ==> dirawat inap karena insisi lebih besar

    2. Katarak pediatrik (anak-anak, kongenital, juvenil)

    3. Katarak Hipermatur

    4. Katarak dengan gangguan pendengaran, kelainan jiwa/ cacat mental, dan dengan penyakit sistemik (HHD, Decomp, Hipertensi, DM, HBsAg+) ==> sebelum dilakukan operasi dikontrol dulu komorbidnya baru dapat dilakukan elektif phaco

    5. Kepatuhan pemakaian obat

    6. Katarak dengan komplikasi penyakit mata (uveitis, glaukoma)

    7. Luksasi/ subluksasi lentis, katarak dengan iridodialisis

    8. Katarak dengan sikatrik kornea

    9. Zonulysisi

    10. Sinekia anterior/ posterior lebih dari 180 derajat > 2 quadran

    11. Katarak dengan komplikasi intra operatif

    12. Katarak grade 5 (Brunescent)

    13. Katarak disertai glaukoma

    14. Katarak post vitrektomi

    15. Katarak post uveitis

    16. Katarak pada high myopia ==> Miopia bukan indikasi medis untuk dilakukan tindakan phaco, miopia tersebut wajib disertai dengan katarak

    17. Katarak traumatika

    18. Komplikasi post operatif

    19. Katarak disertai ablatio retina

    20. Katarak polaris posterior

    21. Pasien yang memerlukan pemeriksaan tambahan khusus

    22. Pasien tidak kooperatif, baik karena usia muda maupun keadaan piskologis pasien, cemas

     

    Jadi sebelum memutuskan dirawat inap, harap diperhatikan kesesuaian indikasi rawat inap, dan kalau sesuai, jumlah kasusnya seharusnya tidak banyak. Kalau banyak nanti pasti akan ada audit dari BPJS.

     

    Yang ketiga adalah terkait Kontrol / Follow up Katarak setelah operasi

    1. Dewasa

    - kunjungan pertama dijadwalkan 24-48 jam setelah operasi untuk mendeteksi dan mengatasi komplikasi dini seperti kebocoran luka yang menyebabkan bilik mata dangkal, hipotonus, peningkatan TIO, edema kornea

    - Kunjungan kedua dijadwalkan pada hari ke 4-7 setelah operasi untuk mendeteksi endoftalmitis yang sering terjadi pada minggu pertama pasca operasi

    - Kunjungan ketiga dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan pasien untuk memberikan kacamata sesuai dengan refraksi terbaik yang diharapkan

     

    2. Anak

    - 1 hari : inflamasi, pemeriksaan segemen anterior mata

    - 1 minggu : Tajam penglihatan, koreksi refraksi residual, posisi dan gerak bola mata, tonometri, pemeriksaan segmen anterior mata, red reflex, kejernihan aksis visual, funduskopi

    - 1 bulan : BCVA dan terapi ambliopia, posisi dan gerak bola mata, tonometri, pemeriksaan segmen anterior mata, red reflex, kejernihan aksis visual

    - berkala tiap 3 bulan : BCVA, kelainan refraksi, terapi ambliopia, tonometri, pemeriksaan segmen anterior mata, red reflex, kekeruhan aksis visual, desentrasi LIO, ablasio retina, glaukoma

     

    Hal lain-lain yang perlu diperhatikan adalah

    1. Tidak diperkenankan penggiringan massa terkait pelayanan menggunakan JKN

    2. Klaim pelayanan harus proporsional, sesuai kuota yang sudah disepakati untuk Phaco elektif

     

    Semoga dapat membantu, terima kasih.

     

    Regulasi terkait :

    Per BPJS no1 tahun 2020

    Kepmenkes HK.01.07/MENKES/557/2018

    SE HK.03.03/MENKES/518/2016