ALO Dokter,kali ini saya akan share terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN. Semoga dapat membantu Casemix dan Dokter Spesialis Mata agar...
Regulasi terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Regulasi terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN

ALO Dokter,
kali ini saya akan share terkait Phaco atau operasi Katarak pada pelayanan JKN. Semoga dapat membantu Casemix dan Dokter Spesialis Mata agar klaimnya lancar dan tidak ada yang tidak layak.
Yang pertama wajib diperhatikan adalah Indikasi Operasi Katarak :
Penurunan visus kurang dari 6/18
atau
Ada kondisi lain seperti Glaukoma fakomorfik / fakolitik. dislokasi lensa, dan anisometropia
atau
Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut
atau
Katarak traumatika dan komplikata
atau
Katarak pada bayi dan anak
Jika tidak sesuai indikasi operasi tolong dikembalikan ke FKTP
Yang kedua adalah terkait indikasi rawat inap :
Operasi Katarak yang harus dilakukan di Rawat Jalan :
1. Operasi Katarak dengan Phacoemulsification (insisi 3 mm)
2. Operasi Katarak dengan SICS (insisi 6 mm)
Operasi Katarak yang dapat dilakukan di Rawat Inap :
1. Memakai teknik ECCE (Ekstra Capsular Cataract Extraction) ==> dirawat inap karena insisi lebih besar
2. Katarak pediatrik (anak-anak, kongenital, juvenil)
3. Katarak Hipermatur
4. Katarak dengan gangguan pendengaran, kelainan jiwa/ cacat mental, dan dengan penyakit sistemik (HHD, Decomp, Hipertensi, DM, HBsAg+) ==> sebelum dilakukan operasi dikontrol dulu komorbidnya baru dapat dilakukan elektif phaco
5. Kepatuhan pemakaian obat
6. Katarak dengan komplikasi penyakit mata (uveitis, glaukoma)
7. Luksasi/ subluksasi lentis, katarak dengan iridodialisis
8. Katarak dengan sikatrik kornea
9. Zonulysisi
10. Sinekia anterior/ posterior lebih dari 180 derajat > 2 quadran
11. Katarak dengan komplikasi intra operatif
12. Katarak grade 5 (Brunescent)
13. Katarak disertai glaukoma
14. Katarak post vitrektomi
15. Katarak post uveitis
16. Katarak pada high myopia ==> Miopia bukan indikasi medis untuk dilakukan tindakan phaco, miopia tersebut wajib disertai dengan katarak
17. Katarak traumatika
18. Komplikasi post operatif
19. Katarak disertai ablatio retina
20. Katarak polaris posterior
21. Pasien yang memerlukan pemeriksaan tambahan khusus
22. Pasien tidak kooperatif, baik karena usia muda maupun keadaan piskologis pasien, cemas
Jadi sebelum memutuskan dirawat inap, harap diperhatikan kesesuaian indikasi rawat inap, dan kalau sesuai, jumlah kasusnya seharusnya tidak banyak. Kalau banyak nanti pasti akan ada audit dari BPJS.
Yang ketiga adalah terkait Kontrol / Follow up Katarak setelah operasi
1. Dewasa
- kunjungan pertama dijadwalkan 24-48 jam setelah operasi untuk mendeteksi dan mengatasi komplikasi dini seperti kebocoran luka yang menyebabkan bilik mata dangkal, hipotonus, peningkatan TIO, edema kornea
- Kunjungan kedua dijadwalkan pada hari ke 4-7 setelah operasi untuk mendeteksi endoftalmitis yang sering terjadi pada minggu pertama pasca operasi
- Kunjungan ketiga dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan pasien untuk memberikan kacamata sesuai dengan refraksi terbaik yang diharapkan
2. Anak
- 1 hari : inflamasi, pemeriksaan segemen anterior mata
- 1 minggu : Tajam penglihatan, koreksi refraksi residual, posisi dan gerak bola mata, tonometri, pemeriksaan segmen anterior mata, red reflex, kejernihan aksis visual, funduskopi
- 1 bulan : BCVA dan terapi ambliopia, posisi dan gerak bola mata, tonometri, pemeriksaan segmen anterior mata, red reflex, kejernihan aksis visual
- berkala tiap 3 bulan : BCVA, kelainan refraksi, terapi ambliopia, tonometri, pemeriksaan segmen anterior mata, red reflex, kekeruhan aksis visual, desentrasi LIO, ablasio retina, glaukoma
Hal lain-lain yang perlu diperhatikan adalah
1. Tidak diperkenankan penggiringan massa terkait pelayanan menggunakan JKN
2. Klaim pelayanan harus proporsional, sesuai kuota yang sudah disepakati untuk Phaco elektif
Semoga dapat membantu, terima kasih.
Regulasi terkait :
Per BPJS no1 tahun 2020
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/557/2018
SE HK.03.03/MENKES/518/2016