Mohon izin untuk bertanya. Bagaimana bila SIP kita sebagai dokter kontrak digunakan oleh owner klinik untuk pendirian izin klinik? Ketika kontrak habis apa...
SIP yang dipakai untuk izin klinik, apakah bisa dicabut jika sudah tidak bekerja di klinik tersebut? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
SIP yang dipakai untuk izin klinik, apakah bisa dicabut jika sudah tidak bekerja di klinik tersebut?
Dibalas 22 April 2021, 07:57
Anonymous
Dokter Umum
Mohon izin untuk bertanya. Bagaimana bila SIP kita sebagai dokter kontrak digunakan oleh owner klinik untuk pendirian izin klinik? Ketika kontrak habis apa kita bisa mencabut SIP tersebut? Terima kasih sejawat.
Dibuat 21 April 2021, 22:13
22 April 2021, 07:25
dr.Djauhery
Dokter Umum
Bisa dok dengan surat pernyataan dari klinik bahwa dokter sdh tidak bekerja lagi di klinik, namun tentunya hal ini diikuti dengan pencabutan izin klinik. Koordinasi dengan klinik tempat dokter bekerja utk menginfokan hal ini.
22 April 2021, 06:49
dr. Kristian
Dokter Umum
Bisa, konsultasi ke dinas satu pintu daerah setempat
22 April 2021, 07:57
dr. Pika Novriani Lubis
Dokter Umum
Alo Dokter,SIP dokter digunakan sebagai penanggung jawab atau pelaksana? Kalau dokter sudah tdk lagi berpraktik di daerah tsb, maka dokter bisa membuat surat yg berisi keterangan tdk lagi menduduki jabatan dokter penanggung jawab (misalnya). Nanti SIP dokter bisa dicabut di PTSP atas dasar surat tersebut.