Surat keterangan selesai Isoman Covid-19 apakah bisa dikeluarkan klinik yang belum berizin - Diskusi Dokter

general_alomedika

Salam TS, mohon info nya apakah ada Surat Edaran yang menyatakan bahwa klinik belum berizin (namun dokter sudah memiliki SIP di klinik lain) bisa...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Surat keterangan selesai Isoman Covid-19 apakah bisa dikeluarkan klinik yang belum berizin

    Dibalas 18 Juli 2021, 17:39
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Salam TS, mohon info nya apakah ada Surat Edaran yang menyatakan bahwa klinik belum berizin (namun dokter sudah memiliki SIP di klinik lain) bisa mengeluarkan surat keterangan selesai isolasi, sy bekerja di klinik kementrian namun belum memiliki izin, terimakasih 🙏

17 Juli 2021, 20:22

Alo dokter,

Klinik yang belum memperoleh izin menurut saya belum bisa memberikan pelayanan yang dokter maksudkan. Dokter sendiri sebaiknya juga mempunya SIP di setiap klinik tempat dokter saat ini memberikan pelayanan. Perihal surat keterangan selesai melaksanakan isolasi mandiri, dokter bisa menyarankan pasien dokter ke FKTP terdekat, puskesmas misalnya.

Link berikut mungkin bisa dijadikan bahan referensi, semoga membantu.

SE No. HK.02.01-MENKES-4394-2020 ttg Registrasi dan Perizinan NAKES Masa Pandemi COVID-19.pdf

18 Juli 2021, 17:39
Alo Dokter,
Di tahun lalu, Kemenkes sudah memberikan SE agar fasyankes segera melakukn registrasi ke Dinkes atu DPMPTSP dok. Saran saya segera diurus sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan pasien sendiri krn jika dokter melakukan praktik kedokteran tanpa SIP bisa ditindak pidana atau denda sesuai UU Pradok. Selain itu klinik yang tidak legal juga bisa ditindak pidana dan denda sesuai yg tertera dalam UU Kesehatan.Utk persyaratan pendaftaran izin klinik dokter sesuai peraturan terbaru bisa lihat lebih detail pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN. Mohon maaf saya coba upload sebagai lampiran tapi tidak berhasil.Mengenai surat selesai isoman, pengalaman saya bbrp puskesmas tidak melakukan follow up pada pasien terkonfirmasi, mgkn krn lonjakan kasus, walupun sudah dilaporkan ke puskesmas/dinkes jejaring. Sebagai tambahan, semenjak PPKM berlaku pasien juga sebaiknya diingatkan utk melapor ke RT/RW atau satgas covid kompleks perumahanya agar sinergi dengan laporan dokter nantinya.