Pasien laki-laki usia 64 tahun yang memiliki keluhan demam, lemas, saturasi oksigen 91%, hasil tes antigen COVID-19 positif apakah sudah termasuk kriteria untuk rawat inap - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat malam dok, izin bertanya, ada pasien laki-laki usia 64thn dengan keluhan demam dan lemas sudah 3 hari, keluhan lain tidak ada, di tes antigen...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pasien laki-laki usia 64 tahun yang memiliki keluhan demam, lemas, saturasi oksigen 91%, hasil tes antigen COVID-19 positif apakah sudah termasuk kriteria untuk rawat inap

    Dibalas 12 April 2021, 19:55
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Selamat malam dok, izin bertanya, ada pasien laki-laki usia 64thn dengan keluhan demam dan lemas sudah 3 hari, keluhan lain tidak ada, di tes antigen positif, dengan kadar saturasi 91%, saya sarankan dirujuk ke rs agar dapat perawatan namun dari pihak rs menyatakan untuk isolasi mandiri di rumah, saya ingin bertanya kriteria rawat inap untuk pasien covid selain sesak dan bergejala berat apa saja ya dok? Terima kasih

12 April 2021, 19:55
dr. Abi Noya
dr. Abi Noya
Dokter Umum

Alo, Dokter. 

 

Terlepas dari bagaimana kondisi fisik pasien di rumah atau faskes tk.1 , tentu dari pihak RS juga akan memastikan kembali kondisi pasien, barulah kemudian memastikan kembali indikasi rawat, terlebih juga mengingat kapasitas rawat inap rumah sakit. 

 

Meski begitu, berikut ini dapat saya lampirkan keterangan dari KKI mengenai kriteria rawat inap pasien COVID-19

 

Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan:
1) usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
2) usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens


Namun tetap perlu dikonfirmasi ulang dengan kondisi klinis pasien, apakah memang tergolong indikasi rawat inap. 

 

Bisa juga cek dari source berikut:

PAPDI

PERSI

 

 

CMIIW