Syarat SIP dokter untuk CPNS apakah boleh tidak SIP Pertama - Diskusi Dokter

general_alomedika

Izin bertanya TS, untuk dokter yang lulus PNS apakah SIP yang digunakan ditempat bekerja sebagai CPNS harus SIP pertama atau boleh SIP ke2/3? Dan apakah SIP...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Syarat SIP dokter untuk CPNS apakah boleh tidak SIP Pertama

    Dibalas 10 Januari 2025, 17:17
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Izin bertanya TS, untuk dokter yang lulus PNS apakah SIP yang digunakan ditempat bekerja sebagai CPNS harus SIP pertama atau boleh SIP ke2/3? Dan apakah SIP sebagai dokter PNS harus sudah dibuat sebelum keluar NIP atau bisa sebaliknya? Terimakasih

08 Januari 2025, 11:54
Kalau saya SIP pertama ya dok, lalu nnt SIP dibuat stlh masuk ke tempat kerja nya. NIP kan nanti sudah keluar saat sudah ada SK jadi tinggal buat SIP nya saja dok
10 Januari 2025, 15:19
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terimakasih dokter
08 Januari 2025, 16:44
Kalau dulu saya keluar NIP dulu baru bikin SIP, karena diterima sebagai CPNS dulu baru keluar  SPMT. Setelah ada SPMT baru dibuatkan SIP. Sebaiknya SIP pertama ya Dok.
10 Januari 2025, 15:20
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Berapa lama ya dok waktu dari keluar NIP hingga keluar SPMT?
10 Januari 2025, 17:17
SPMT keluar 3 bulan dari keluarnya NIP. SIP keluar 1 bulan setelah SPMT.
09 Januari 2025, 07:20
Alo dokter.
Izin menjawab setahu saya.
1. Proses pembuatan SIP sebagai status CPNS dibuat setelah keluar NIP dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
2. Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan SIP pertama. Saran saya buat saja nanti untuk SIP kedua. Pada saat perpanjangan baru dibuat sebagai SIP pertama.
3. Syarat pembuatan SIP Untuk PNS SANGAT MUDAH dibandingkan untuk praktik mandiri (pengalaman pribadi saya)Semoga bisa membantu.
Selamat dokter lulus sebagai abdi negara
10 Januari 2025, 17:16
Halo izin menjawab,
1. Jika SIP pertama sedang digunakan maka SIP ke 2/3 yg digunakan. Tidak ada permasalahan mengenai urutan SIP untuk PNS.
2. SIP PNS harus diurus tentu kalau sudah ditempatkan di penempatannya (PKM, rumah sakit). Artinya sudah menerima SK CPNS, sudah melapor ke lokasi penempatan dan sudah aktif bertugas (SPMT). Nanti akan ada syarat - syarat pengurusan SIP yang harus dipenuhi.
3. Kapan ke luar NIP? Nanti akan ada pemberitahuannya. Rajin² memantau info dari grup CPNS yg dilamar atau website daerah ataupun BKN.
4. Kapan ke luar SPMT? Kalau sudah melapor ke lokasi penempatan dan ingatkan KTU/ kepegawaian untuk membuatkan SPMT. Kalau sudah menerima SK, sudah mulai aktif bertugas, segeralah diurus SIP, biar segera juga menikmati jasa medis yang tidak seberapa. Selamat melayani dan semangat.