Izin bertanya TS, untuk dokter yang lulus PNS apakah SIP yang digunakan ditempat bekerja sebagai CPNS harus SIP pertama atau boleh SIP ke2/3? Dan apakah SIP...
Syarat SIP dokter untuk CPNS apakah boleh tidak SIP Pertama - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Syarat SIP dokter untuk CPNS apakah boleh tidak SIP Pertama
Dibalas 10 Januari 2025, 17:17
Anonymous
Dokter Umum
Izin bertanya TS, untuk dokter yang lulus PNS apakah SIP yang digunakan ditempat bekerja sebagai CPNS harus SIP pertama atau boleh SIP ke2/3? Dan apakah SIP sebagai dokter PNS harus sudah dibuat sebelum keluar NIP atau bisa sebaliknya? Terimakasih
Dibuat 08 Januari 2025, 04:08
08 Januari 2025, 11:54
dr. Anak Agung Anom Suwahyu Ningsih Setiyani
Dokter Umum
Kalau saya SIP pertama ya dok, lalu nnt SIP dibuat stlh masuk ke tempat kerja nya. NIP kan nanti sudah keluar saat sudah ada SK jadi tinggal buat SIP nya saja dok
08 Januari 2025, 16:44
dr.Maria Kristi Widhi Handayani, Sp.A
Dokter Spesialis Anak
Kalau dulu saya keluar NIP dulu baru bikin SIP, karena diterima sebagai CPNS dulu baru keluar SPMT. Setelah ada SPMT baru dibuatkan SIP. Sebaiknya SIP pertama ya Dok.
10 Januari 2025, 17:17
dr.Maria Kristi Widhi Handayani, Sp.A
Dokter Spesialis Anak
SPMT keluar 3 bulan dari keluarnya NIP. SIP keluar 1 bulan setelah SPMT.
09 Januari 2025, 07:20
dr.H. Eka Syafridilla
Dokter Umum
Alo dokter.
Izin menjawab setahu saya.
1. Proses pembuatan SIP sebagai status CPNS dibuat setelah keluar NIP dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
2. Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan SIP pertama. Saran saya buat saja nanti untuk SIP kedua. Pada saat perpanjangan baru dibuat sebagai SIP pertama.
3. Syarat pembuatan SIP Untuk PNS SANGAT MUDAH dibandingkan untuk praktik mandiri (pengalaman pribadi saya)Semoga bisa membantu.
Selamat dokter lulus sebagai abdi negara
Izin menjawab setahu saya.
1. Proses pembuatan SIP sebagai status CPNS dibuat setelah keluar NIP dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
2. Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan SIP pertama. Saran saya buat saja nanti untuk SIP kedua. Pada saat perpanjangan baru dibuat sebagai SIP pertama.
3. Syarat pembuatan SIP Untuk PNS SANGAT MUDAH dibandingkan untuk praktik mandiri (pengalaman pribadi saya)Semoga bisa membantu.
Selamat dokter lulus sebagai abdi negara
10 Januari 2025, 17:16
drg.RISTORIA SIMBOLON
Dokter Gigi
Halo izin menjawab,
1. Jika SIP pertama sedang digunakan maka SIP ke 2/3 yg digunakan. Tidak ada permasalahan mengenai urutan SIP untuk PNS.
2. SIP PNS harus diurus tentu kalau sudah ditempatkan di penempatannya (PKM, rumah sakit). Artinya sudah menerima SK CPNS, sudah melapor ke lokasi penempatan dan sudah aktif bertugas (SPMT). Nanti akan ada syarat - syarat pengurusan SIP yang harus dipenuhi.
3. Kapan ke luar NIP? Nanti akan ada pemberitahuannya. Rajin² memantau info dari grup CPNS yg dilamar atau website daerah ataupun BKN.
4. Kapan ke luar SPMT? Kalau sudah melapor ke lokasi penempatan dan ingatkan KTU/ kepegawaian untuk membuatkan SPMT. Kalau sudah menerima SK, sudah mulai aktif bertugas, segeralah diurus SIP, biar segera juga menikmati jasa medis yang tidak seberapa. Selamat melayani dan semangat.
1. Jika SIP pertama sedang digunakan maka SIP ke 2/3 yg digunakan. Tidak ada permasalahan mengenai urutan SIP untuk PNS.
2. SIP PNS harus diurus tentu kalau sudah ditempatkan di penempatannya (PKM, rumah sakit). Artinya sudah menerima SK CPNS, sudah melapor ke lokasi penempatan dan sudah aktif bertugas (SPMT). Nanti akan ada syarat - syarat pengurusan SIP yang harus dipenuhi.
3. Kapan ke luar NIP? Nanti akan ada pemberitahuannya. Rajin² memantau info dari grup CPNS yg dilamar atau website daerah ataupun BKN.
4. Kapan ke luar SPMT? Kalau sudah melapor ke lokasi penempatan dan ingatkan KTU/ kepegawaian untuk membuatkan SPMT. Kalau sudah menerima SK, sudah mulai aktif bertugas, segeralah diurus SIP, biar segera juga menikmati jasa medis yang tidak seberapa. Selamat melayani dan semangat.