Alo dokter,materi kali ini adalah terkait Sepsis. Diagnosa Sepsis dapat meningkatkan severity menjadi berat, karenanya Sepsis menjadi perhatian khusus oleh...
Tata laksana Sepsis pada pasien JKN - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Tata laksana Sepsis pada pasien JKN
Alo dokter,
materi kali ini adalah terkait Sepsis. Diagnosa Sepsis dapat meningkatkan severity menjadi berat, karenanya Sepsis menjadi perhatian khusus oleh BPJS Kesehatan. Berikut poin-poin penting terkait Sepsis :
1. Penegakan diagnosa sepsis dapat mengikuti kriteria SIRS yaitu terdiri dari minimal 2 keadaan :
1) Temperatur >38,5ºC atau <36ºC
2) Denyut jantung >90x/menit
3) Frekuensi pernafasan >20x/menit atau PaCO2<32 mmHg (pemeriksaan AGDA)
4) Terdapat respon tubuh terhadap fokal infeksi, peradangan, dan stress dengan hasil laboratorium menunjukkan Leukositosis dan wajib melampirkan bukti kultur darah dengan hasil bakterimia.
atau
Skor SOFA/ qSOFA minimal 2
Yang sering jadi bahan perdebatan adalah terkait kultur darah. Bukti kultur darah wajib ya bapak ibu dokter. Karena meskipun tidak dokter pakai untuk menegakkan diagnosa, namun dapat dijadikan oleh BPJS sebagai alasan tata laksana antibiotiknya jadi tidak sesuai.
2. Ketentuan penegakan diagnosis sepsis pada pasien anak
▪ Minimal ada dua dari empat tanda SIRS, yang meliputi: demam atau hipotermia, takikardia atau bradikardia (pada bayi), dan takipnea.
▪ PELOD-2 skor ≥10 untuk diagnosis sepsis.
▪ Pemeriksaan laboratorium seperti kultur darah, urine, feses, serta pemeriksaan pencitraan dilakukan untuk mencari fokus infeksi.
3. Diagnosis sepsis harus diikuti dengan tata laksana sepsis berupa pemberian antibiotik spektrum luas golongan karbapenem, sefalosporin generasi 4, piperacilin tazobactam, dan diberikan selama 7 hari
Jadi LOS pasien Sepsis biasanya 8 hari minimal, karena wajib diberikan AB selama 7 hari
4. Jika tatalaksana sepsis tidak memadai dan yang dapat ditegakkan adalah kondisi SIRS maka menggunakan kode Systemic Inflammatory Response Syndrome (R65)
5. Kode Sepsis Unspecified (A41.9) termasuk septic shock dan septicaemia dan terdapat catatan USE ADDITIONAL CODE (R57.2) if desired to identify specified condition --> jadi boleh ditambahkan
A42.7 --> Actinomycotic
A22.7 --> Anthrax
B37.7 --> Candida
A26.7 --> Erysipelothrix
A28.2 --> Extraintestinal yersiniosis
A54.8 --> Gonococcal
B00.7 --> Herpes
A32.7 --> Listeria
A39.2 - A39.4 --> Meningococcal
P36 --> Pada Neonatal
T81.4 --> Post procedural
O85 --> Puerperal
A40 --> Streptococcal
A21.7 --> Tularemia
6. Shock sepsis menggunakan kode R57.2, Syarat: Pasien dengan kondisi klinis shock sepsis dan Perhatikan tatalaksana untuk shock sepsis
Sepsis dan Syok Hipovolemik dapat dikoding bersamaan
Kode syok Sepsis ini sebenarnya membingungkan, karena meski kondisinya lebih berat namun justru tidak seberat kode Sepsis (syok sepsis hanya severity Sedang). Karenanya diharapkan DPJP lebih baik menulis diagnosanya Sepsis saja dibanding Syok Sepsis.
Baik, itu saja poin penting terkait Sepsis, semoga dapat membantu bapak ibu dokter. Terima kasih.
Referensi :
PNPK Sepsis 2017
BA Kesepakatan INACBG tahun 2019
ICD-10