Tata laksana Sepsis pada pasien JKN - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter,materi kali ini adalah terkait Sepsis. Diagnosa Sepsis dapat meningkatkan severity menjadi berat, karenanya Sepsis menjadi perhatian khusus oleh...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Tata laksana Sepsis pada pasien JKN

    Dibuat 13 jam yang lalu

    Alo dokter,

    materi kali ini adalah terkait Sepsis. Diagnosa Sepsis dapat meningkatkan severity menjadi berat, karenanya Sepsis menjadi perhatian khusus oleh BPJS Kesehatan. Berikut poin-poin penting terkait Sepsis :

     

    1. Penegakan diagnosa sepsis dapat mengikuti kriteria SIRS yaitu terdiri dari minimal 2 keadaan :

    1) Temperatur >38,5ºC atau <36ºC

    2) Denyut jantung >90x/menit

    3) Frekuensi pernafasan >20x/menit atau PaCO2<32 mmHg (pemeriksaan AGDA)

    4) Terdapat respon tubuh terhadap fokal infeksi, peradangan, dan stress dengan hasil laboratorium menunjukkan Leukositosis dan wajib melampirkan bukti kultur darah dengan hasil bakterimia. 

    atau 

    Skor SOFA/ qSOFA minimal 2

     

    Yang sering jadi bahan perdebatan adalah terkait kultur darah. Bukti kultur darah wajib ya bapak ibu dokter. Karena meskipun tidak dokter pakai untuk menegakkan diagnosa, namun dapat dijadikan oleh BPJS sebagai alasan tata laksana antibiotiknya jadi tidak sesuai.

     

    2. Ketentuan penegakan diagnosis sepsis pada pasien anak

    ▪ Minimal ada dua dari empat tanda SIRS, yang meliputi: demam atau hipotermia, takikardia atau bradikardia (pada bayi), dan takipnea.

    ▪ PELOD-2 skor ≥10 untuk diagnosis sepsis.

    ▪ Pemeriksaan laboratorium seperti kultur darah, urine, feses, serta pemeriksaan pencitraan dilakukan untuk mencari fokus infeksi.

     

    3. Diagnosis sepsis harus diikuti dengan tata laksana sepsis berupa pemberian antibiotik spektrum luas golongan karbapenem, sefalosporin generasi 4, piperacilin tazobactam, dan diberikan selama 7 hari

     

    Jadi LOS pasien Sepsis biasanya 8 hari minimal, karena wajib diberikan AB selama 7 hari

     

    4. Jika tatalaksana sepsis tidak memadai dan yang dapat ditegakkan adalah kondisi SIRS maka menggunakan kode Systemic Inflammatory Response Syndrome (R65)

     

    5. Kode Sepsis Unspecified (A41.9) termasuk septic shock dan septicaemia dan terdapat catatan USE ADDITIONAL CODE (R57.2) if desired to identify specified condition --> jadi boleh ditambahkan

    A42.7 --> Actinomycotic

    A22.7 --> Anthrax

    B37.7 --> Candida

    A26.7 --> Erysipelothrix

    A28.2 --> Extraintestinal yersiniosis

    A54.8 --> Gonococcal

    B00.7 --> Herpes

    A32.7 --> Listeria

    A39.2 - A39.4 --> Meningococcal

    P36 --> Pada Neonatal

    T81.4 --> Post procedural

    O85 --> Puerperal

    A40 --> Streptococcal

    A21.7 --> Tularemia

     

    6. Shock sepsis menggunakan kode R57.2, Syarat: Pasien dengan kondisi klinis shock sepsis dan Perhatikan tatalaksana untuk shock sepsis

    Sepsis dan Syok Hipovolemik dapat dikoding bersamaan

     

    Kode syok Sepsis ini sebenarnya membingungkan, karena meski kondisinya lebih berat namun justru tidak seberat kode Sepsis (syok sepsis hanya severity Sedang). Karenanya diharapkan DPJP lebih baik menulis diagnosanya Sepsis saja dibanding Syok Sepsis.

     

    Baik, itu saja poin penting terkait Sepsis, semoga dapat membantu bapak ibu dokter. Terima kasih.

     

    Referensi :

    PNPK Sepsis 2017

    BA Kesepakatan INACBG tahun 2019

    ICD-10