Alo dok. Apakah bisa dibuatkan kesimpulan penyebab kematian pada visum kematian tanpa dilakukan otopsi? Dan sampai dimana letak wewenang dokter umum dalam...
Apakah bisa membuat kesimpulan penyebab kematian tanpa dilakukan otopsi? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah bisa membuat kesimpulan penyebab kematian tanpa dilakukan otopsi?
Alo dok. Apakah bisa dibuatkan kesimpulan penyebab kematian pada visum kematian tanpa dilakukan otopsi? Dan sampai dimana letak wewenang dokter umum dalam melakukan visum korban mati?
Bantu jawab ya Dok, selain pertanyaan yang dimaksud korban mati itu seperti apa yang dr. Ate tanyakan,
sepemahaman saya untuk penyebab kematian tidak dapat ditentukan tanpa adanya pemeriksaan dalam (autopsi) dok. Jika hanya visum luar, maka kesimpulannya penyebab kematian belum dapat ditentukan.
selain itu, visum atau autopsi sendiri baru dpt dilakukan bila ada surat permintaan visum dari penyidik.
CMIIW
Setuju dok, pasien meninggal yang dimintakan visum et repertum merupakan pasien dengan kematian tidak wajar. Prosedur permintaan visumnya telah diatur dalam pasal 133 dan 134 KUHAP. Sebenarnya penentuan sebab kematian melalui pemeriksaan luar dapat digali dengan mengumpulkan data medik pasien dan sifatnya kurang kuat/meyakinkan dan umumnya dilanjutkan dengan autopsi. Dalam hal penentuan sebab kematian pada VeR lebih ditekankan pada temuan postmortem, mekanisme kematian dan cara kematian. Terima Kasih
cmiiw
Kalau ekshumasi, sering dilakukan bila ada dugaan kuat upaya pembunuhan.
yth, dr. Yudy, Sp.FM,
Banyak terimakasih atas informasi dan pencerahanya.
bermanfaat sekali untuk aspek Medikolegal
Alo Dok,
Setuju dok, kewenanganan dokter umum hanya terbatas pada pemeriksaan luar. Selain yang dijelaskan oleh dr. Achmad, pemeriksaan luar dapat digunakan untuk menentukan waktu kematian, dan bisa dijadikan dasar pembuatan surat keterangan kematian ayng dapat diterbitkan oleh dokter umum. Jika memang perlu penentuan sebab kematian, harus dilakukan otopsi yang oleh dokter forensik.
Salam.