Dokter harus melaporkan sejawat yang melanggar enam nilai dasar praktik kedokteran. Akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi adalah nilai dasar yang harus dipertahankan dalam praktik menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pelaporan pelanggaran bertujuan untuk memperbaiki dan mempertahankan kepercayaan berbagai stakeholders terhadap profesi dokter.[1,2]
Dasar Hukum tentang Kewajiban Melaporkan Sejawat
Seorang dokter memiliki tugas dan kewajiban untuk melaporkan sejawatnya yang melakukan tindakan tidak kompeten, perbuatan tidak senonoh, maupun mencelakakan atas dasar alasan apapun. Hal ini dinyatakan oleh komite etik internasional melalui World Medical Association (WMA):
- “Dokter harus berusaha keras untuk menyatakan kekurangan karakter dan kompetensi dokter ataupun yang terlibat dalam penipuan maupun kecurangan.” Dengan demikian, kepentingan pasien dan integritas profesi akan terus terjaga.[3]
Di Indonesia, pedoman etik yang digunakan dalam praktik kedokteran adakah Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Adapun landasan hukum dari etika profesi dokter yang dirangkum KODEKI dapat ditemukan pada:
- Pasal 8 Huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).[4]
- Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[5]
Sementara itu, dasar hukum mengenai pelaporan pelanggaran yang dilakukan sejawat ada pada Pasal 302 UU no.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:
- Dalam hal tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada pasien yang diberi pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.[1]
Jenis Pelanggaran yang Perlu Dilaporkan
Pelaporan terhadap sejawat dokter harus selalu didasari 6 nilai dasar praktik dokter menurut KODEKI, yaitu akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi. Contoh perilaku yang wajib ditindaklanjuti antara lain penurunan kognisi atau memori, serta perlakukan tidak pantas atau tidak kompeten.[6-9]
Penurunan Daya Ingat atau Kemampuan Kognitif (Impairment)
Impairment merupakan istilah yang mencakup kelainan fisik, mental, maupun terkait (adiksi) obat-obatan yang berpotensi mengganggu pengambilan keputusan maupun kegiatan profesional secara kompeten dan aman.[6]
Ciri-ciri adanya impairment antara lain:
- Banyak cedera yang ‘tidak sengaja’ akibat kurang fokus
- Meningkatnya keluhan pasien terhadap perawatan dari dokter tersebut
- Menurunnya perhatian terhadap kondisi pasien
- Tidak merespon pada usaha komunikasi terutama saat bertugas
- Selalu tampak kelelahan
- Memiliki emosi yang labil
- Sering absen dari tugas
- Menurunnya higienitas pribadi.[7]
Perlakuan Tidak Pantas, Tidak Kompeten, maupun Mencelakakan
Kategori ini mencakup perbuatan tidak senonoh maupun kurang sopan kepada pasien maupun rekan kerja, tidak disiplin, tidak teliti, menutup-nutupi kegagalan atau kesalahan dalam praktik, serta ketika seorang dokter mengalami kondisi (termasuk penyakit) yang berpotensi merugikan pasiennya.[8,9]
Bagaimana Prosedur Melapor yang Benar?
Di sisi lain, masih banyak pula dokter yang tidak memahami koridor melaporkan sejawat dokter. Setiap kelalaian tentunya harus diperbaiki agar tidak merugikan berbagai pihak. Namun, pertikaian apapun yang muncul harus terlebih dahulu berusaha dijembatani melalui musyawarah mufakat atau mediasi di luar pengadilan, sesuai Pasal 310 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[1]
Jika mediasi gagal, pengaduan terhadap pelanggaran disiplin profesi sejawat bisa dilakukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pelanggaran yang diadukan dan bisa diproses oleh MDP harus belum lewat 3 tahun sejak terjadi.[9]
Jalur lain yang juga bisa digunakan adalah melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) cabang setempat untuk laporan pelanggaran etika. Laporan dibuat secara tertulis dengan menyertakan bukti kuat, seperti identitas terlapor, waktu dan lokasi kejadian, serta kronologi atau kesaksian yang jelas.[2]
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etika atau disiplin profesi dapat berupa:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin, seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR)
- Pelatihan ulang berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut.[1]
Realitanya Ada Banyak Dokter Enggan Melaporkan Sejawat
Apakah dengan adanya kewajiban untuk saling menjaga lantas seorang dokter akan menjalankan kewajibannya menegur atau melaporkan sejawatnya? Rupanya belum tentu. Sebuah studi yang dilakukan DesRoches et al menemukan bahwa hanya 2/3 dokter yang merasa siap untuk menjalankan kewajibannya melaporkan kolega yang melanggar etika profesi.
Hal ini dinilai peneliti mengejutkan karena umumnya dokter merupakan kelompok yang memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Beberapa alasan dokter enggan melaporkan sejawatnya akan dibahas sebagai berikut.[8,10]
Konflik Emosional
Lafal sumpah dokter dalam sumpah Hipokrates menyatakan bahwa “Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan.” Hal ini sering menyebabkan interpretasi bahwa melaporkan sejawat dokter justru akan mencemari nama baik sendiri. Interpretasi yang salah ini berakibat banyaknya dokter yang enggan melaporkan sejawatnya.
Ditambah lagi seringkali yang akan dilaporkan merupakan kolega senior maupun kolega yang hubungannya dekat sehingga dokter akan ragu melaporkan atas dasar rasa simpati dan persahabatan.[8]
Merasa Bukan Urusannya atau Merasa Orang Lain Lebih Berhak Melaporkan
Alasan ini terutama ditemukan ketika yang dilaporkan merupakan sejawat yang jauh lebih senior.[8]
Tidak ingin Menghadapi Konsekuensi Negatif dari Melaporkan
Memutuskan untuk melaporkan sejawat dapat menjadi keputusan yang tidak populer di antara kolega lain. Konsekuensi pelaporan berpotensi berakibat kurang baik tidak hanya bagi pihak yang dilaporkan, namun juga bagi pelapor.[8]
Alasan Lainnya
Beberapa alasan lain adalah:
- Tidak merasa pelaporan akan memperbaiki keadaan, khususnya ketika sistem dirasa tidak dapat dipercaya
- Enggan melaporkan kelalaian atau tindakan tidak terpuji akibat psikopatologi karena stigma yang ada terhadap psikopatologi
- Tidak menyadari adanya kewajiban untuk melaporkan
- Khawatir pelaporan akan berakibat konsekuensi yang sangat berat bagi yang dilaporkan.[8]
Cara Menjembatani Keraguan Melaporkan Sejawat
Kesenjangan antara kewajiban melaporkan pelanggaran oleh sejawat dengan realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak gap yang harus diselesaikan. Beberapa langkah berikut dapat menjembatani gap yang masih ada:
- Membangun mentalitas menjaga integritas profesi sejak tahap pendidikan kedokteran
- Mengintegrasikan dalam kurikulum ‘peer monitoring’, termasuk mengenali tanda-tanda impairmentpada sejawat
- Mengajarkan ragam aplikasi semangat kesejawatan termasuk dengan mendukung program recoverysejawat yang mengalami adiksi
- Menghindari sikap menghakimi atau memusuhi pihak yang melapor maupun yang dilaporkan
- Menggerakkan program rehabilitasi (terapi individu dan kelompok) dan konsultasi di tempat kerja maupun independen bagi dokter-dokter yang memiliki masalah. Hal ini sekaligus menyadari keterbatasan dokter sebagai manusia serta memitigasi risiko seperti relaps yang datang dari beban profesi
- Memberikan penyuluhan berkala kepada dokter-dokter pentingnya mengetahui kewajiban melaporkan sejawat, dalam kondisi apa, serta bagaimana prosedur yang tepat.
Kesimpulan
Kewajiban dokter untuk melaporkan sejawat yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menjaga keselamatan pasien, integritas profesi, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Kewajiban ini didasarkan pada enam nilai dasar praktik kedokteran dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yaitu akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi, serta didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang perlu dilaporkan meliputi kondisi impairment yang mengganggu kompetensi dokter maupun perilaku tidak etis, tidak profesional, atau membahayakan pasien. Pelaporan harus dilakukan melalui prosedur yang benar, diawali dengan upaya mediasi apabila memungkinkan, kemudian diteruskan kepada lembaga yang berwenang jika diperlukan.
Meski kewajiban melaporkan sejawat telah diatur dengan jelas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti konflik emosional dan rasa sungkan terhadap sejawat. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk membangun budaya profesional yang menjunjung tinggi integritas dan penguatan sistem peer monitoring.
Dengan demikian, pelaporan pelanggaran tidak dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sejawat, melainkan sebagai wujud tanggung jawab etis untuk melindungi pasien, menjaga mutu pelayanan kesehatan, dan mempertahankan martabat profesi kedokteran.
Direvisi oleh: dr. Bedry Qintha
