Alo Dok, izin bertanya, ada user yang disarankan minum Gastr*l oleh dokter kandungannya di usia kehamilan 5 bulan, karena janin terdiagnosa anencephaly, ...
Apakah Bayi Anencephaly Legal Diterminasi? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Apakah Bayi Anencephaly Legal Diterminasi?
Dibalas 20 Februari 2019, 16:42
dr. Nurul Falah
Dokter Umum
Alo Dok, izin bertanya, ada user yang disarankan minum Gastr*l oleh dokter kandungannya di usia kehamilan 5 bulan, karena janin terdiagnosa anencephaly, apakah anencephaly legal untuk diaborsi Dok? mohon penjelasannya. Terimakasih.
Dibuat 19 Februari 2019, 15:59
20 Februari 2019, 07:16
dr. Aji Patriajati, Sp. OG
Dokter Spesialis Kandungan
Alo doc
Adalah legal untuk melakukan terminasi pada pasien yg mengandung bayi dengan kelainan kongenital yang letal atau dengan angka harapan hidup yg minim, memang kelainan khususnya anencephal tidak disebutkan jelas dalam undang-undang. Legalitas terminasi bisa didukung dengan Panduan Praktik Klinik yang disetujui oleh komite medik di suatu rumah sakit, sehingga aspek medikolegalnya jelas. Tetapi saya kurang sependapat bila terminasi dilakukan sambil rawat jalan karena resiko yg akan timbul tidak bisa diprediksi, seperti hiperkontraktilitas uterus, perdarahan pasca salin. Dan bayi dengan kelainan kongenital anencephal diperlukan tidak hanya induksi dengan obat tetapi juga perlu dilakukan induksi secara mekanik, sehingga terminasi dapat berjalan. Lebih baik disarankan kepada user tersebut untuk kembali kontrol ke dokter spesialis terkait dengan kehamilannya tersebut. Semoga membantu
Adalah legal untuk melakukan terminasi pada pasien yg mengandung bayi dengan kelainan kongenital yang letal atau dengan angka harapan hidup yg minim, memang kelainan khususnya anencephal tidak disebutkan jelas dalam undang-undang. Legalitas terminasi bisa didukung dengan Panduan Praktik Klinik yang disetujui oleh komite medik di suatu rumah sakit, sehingga aspek medikolegalnya jelas. Tetapi saya kurang sependapat bila terminasi dilakukan sambil rawat jalan karena resiko yg akan timbul tidak bisa diprediksi, seperti hiperkontraktilitas uterus, perdarahan pasca salin. Dan bayi dengan kelainan kongenital anencephal diperlukan tidak hanya induksi dengan obat tetapi juga perlu dilakukan induksi secara mekanik, sehingga terminasi dapat berjalan. Lebih baik disarankan kepada user tersebut untuk kembali kontrol ke dokter spesialis terkait dengan kehamilannya tersebut. Semoga membantu
20 Februari 2019, 10:27
dr. Nurul Falah
Dokter Umum
Baik Dok, sangat bermanfaat informasinya Dok. Terimakasih 🙏
20 Februari 2019, 11:52
dr. Patrick Ramos Pakpahan
Dokter Umum
Terima kasih informasinya dok 🙏
20 Februari 2019, 11:52
dr. Patrick Ramos Pakpahan
Dokter Umum
Terima kasih informasinya dok 🙏
20 Februari 2019, 14:40
dr.Andrew Logan
Dokter Umum
Baiklah, berarti legal ya dok untuk terminasi kelainan kongenital yang fatal 😊🙏
19 Februari 2019, 16:49
dr.Maya Chusniyah, SpA, M.Biomed
Dokter Spesialis Anak
Alo Dokter,
Kasus Anencephaly di Indonesia ga bs diaborsi, meskipun di USA diperbolehkan. Karena angka kematian yang tinggi pada anencephaly. Namun di USA ada yang bersedia sampai lahir untuk kemudian organnya didonorkan ketika akan meninggal.
Ketika bayi anencephaly lahir, maka dia harus DNR, sampai dia meninggal. Kita harus jelaskan kepada orang tua tentang hal ini.
Saya menemui 3 kasus anencephaly, paling lama bertahan 8 hari.
Kasus Anencephaly di Indonesia ga bs diaborsi, meskipun di USA diperbolehkan. Karena angka kematian yang tinggi pada anencephaly. Namun di USA ada yang bersedia sampai lahir untuk kemudian organnya didonorkan ketika akan meninggal.
Ketika bayi anencephaly lahir, maka dia harus DNR, sampai dia meninggal. Kita harus jelaskan kepada orang tua tentang hal ini.
Saya menemui 3 kasus anencephaly, paling lama bertahan 8 hari.
19 Februari 2019, 16:52
dr. Nurul Falah
Dokter Umum
Jadi dok, apakah kita boleh menganjurkan pasien untuk tidak minum obat itu, atau biarkan kembali ke dokter yang berwenang Dok? terimakasih sebelumnya.
19 Februari 2019, 17:19
dr.Masna Hasbi
Dokter Umum
19 Februari 2019, 16:52
Mohon maaf dokter, dikarenakan user bertanya tanpa berhadapan/pemeriksaan dengan dokternya langsung mungkin sebaiknya informasi tentang pengobatan dikembalikan kepada user untuk menanyakan ulang/berkonsultasi ulang ke dokter spesialis kandungan (Sp.OG) yang meresepkannya dok. Sehingga tidak terjadi mispersepsi nantinya dokter. 😊
19 Februari 2019, 17:49
dr. Nurul Falah
Dokter Umum
Iya Dok, Saya sependapat, tadi juga Saya sudah sampaikan seperti itu, mengingat tentu doktermya ada pertimbangan sendiri. terimakasih Dok untuk masukannya.
20 Februari 2019, 16:41
dr.Masna Hasbi
Dokter Umum
20 Februari 2019, 07:16
Adalah legal untuk melakukan terminasi pada pasien yg mengandung bayi dengan kelainan kongenital yang letal atau dengan angka harapan hidup yg minim, memang kelainan khususnya anencephal tidak disebutkan jelas dalam undang-undang. Legalitas terminasi bisa didukung dengan Panduan Praktik Klinik yang disetujui oleh komite medik di suatu rumah sakit, sehingga aspek medikolegalnya jelas. Tetapi saya kurang sependapat bila terminasi dilakukan sambil rawat jalan karena resiko yg akan timbul tidak bisa diprediksi, seperti hiperkontraktilitas uterus, perdarahan pasca salin. Dan bayi dengan kelainan kongenital anencephal diperlukan tidak hanya induksi dengan obat tetapi juga perlu dilakukan induksi secara mekanik, sehingga terminasi dapat berjalan. Lebih baik disarankan kepada user tersebut untuk kembali kontrol ke dokter spesialis terkait dengan kehamilannya tersebut. Semoga membantu
Begitu ya dok? Wah terimakasih banyak dokter 🙏. Bermanfaat sekali
20 Februari 2019, 16:42
dr. Kuntum Inti Hardiany
Dokter Umum
Terimakasih dok sharingnya 😊