Allo dok, Mau menanyakan dan berdiskusi. Jika suatu Puskesmas berstatus Rawat Jalan. Apabila karena ada pasien berobat di luar jam kerja puskesmas seperti...
Berobat di luar jam kerja puskesmas rawat jalan, bagaimana status pembiayaan pengobatan? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Berobat di luar jam kerja puskesmas rawat jalan, bagaimana status pembiayaan pengobatan?
Dibalas 26 November 2022, 08:23
Anonymous
Dokter Umum
Allo dok,
Mau menanyakan dan berdiskusi. Jika suatu Puskesmas berstatus Rawat Jalan. Apabila karena ada pasien berobat di luar jam kerja puskesmas seperti pasien yg emergency. BPJSnya menjadi tidak bisa digunakan / pengobatanya menjadi umum? Atau bagaimana. Tks
Dibuat 25 November 2022, 11:08
25 November 2022, 12:07
dr.Sutardi
Dokter Umum
Setahu saya untuk kasus emergency dengan pasien bpjs tetap di layani tanpa biaya. Walaupun bukan peserta di puskesmas yang melayani. Kasus emergency bisa di lakukan penanganan awal apabila membutuhkan tindakan lebih lanjut di rujuk ke fasililitas lanjutan. Semoga membantu.
25 November 2022, 12:27
dr.Intan Meiripalta
Dokter Umum