Salam... alodokterizin bertanya, maaf mungkin yang saya tanyakan agak sensitif, saya hanya ingin mendapatkan sedikit pencerahan. Ada sebagian yang Saya tau...
Hak membuka praktek pribadi dalam pelayanan pengobatan selain profesi dokter - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Hak membuka praktek pribadi dalam pelayanan pengobatan selain profesi dokter
Salam... alodokter
izin bertanya, maaf mungkin yang saya tanyakan agak sensitif, saya hanya ingin mendapatkan sedikit pencerahan. Ada sebagian yang Saya tau di daerah saya profesi non dokter, yaitu bidan, perawat, kesmas, yang mereka ini (tidak semua) membuka praktik pribadi memberikan pelayanan pengobatan seperti memberikan antibiotik, mendiagnosa penyakit tanpa konfirmasi penunjang lain seperti darah rutin, USG, dll.
adakah dokter2 yang mempunyai file undang2 yang mengatur ini semua,,,batasan2 dalam profesi kita masing-masing nakes
Alo dokter,
PERMENKES RI No. 28 tahun 2017 mengatur Surat Izin Praktik Bidan / SIPB, yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan termasuk Praktik Mandiri.
Sedangkan Surat Izin Kerja Perawat / SIKP berdasarkan PERMENKES RI No. 17 tahun 2013 adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.