Mohon pencerahannya TS dan senior, mengenai kompetensi dan kewenangan Dokter Umum dalam penapisan kanker serviks? Dalam skdi dikatakan kompetensi 4A, namun...
Diskusi Dokter
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel
Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang
Mohon pencerahannya TS dan senior, mengenai kompetensi dan kewenangan Dokter Umum dalam penapisan kanker serviks? Dalam skdi dikatakan kompetensi 4A, namun...
Mohon pencerahannya TS dan senior, mengenai kompetensi dan kewenangan Dokter Umum dalam penapisan kanker serviks?
Dalam skdi dikatakan kompetensi 4A, namun pada PMK 29 tahun 2019 dikatakan skrining dilakukan oleh dokter/bidan terlatih.
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.