Saya lihat sekarang banyak sekali dokter umum bahkan orang awam yang melakukan blepharoplasty.Mereka mengatakan bukan tindakan bedah, hanya menggunakan...
Tindakan sulam lipatan mata yang dilakukan dokter umum apakah termasuk malpraktik - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Tindakan sulam lipatan mata yang dilakukan dokter umum apakah termasuk malpraktik
Dibalas 02 April 2022, 06:55
Anonymous
Dokter Umum
Saya lihat sekarang banyak sekali dokter umum bahkan orang awam yang melakukan blepharoplasty.
Mereka mengatakan bukan tindakan bedah, hanya menggunakan benang dengan embel2 sulam lipatan mata.
Bukannya yang boleh melakukan tindakan itu hanya dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata?
Sekarang banyak dokter umum yang melakukan tindakan tersebut bahkan memberikan kursus.
Apakah itu termasuk malpraktik?
Dibuat 31 Maret 2022, 22:52
01 April 2022, 22:18
dr. Muhammad Syauqie SpM(K)
Dokter Spesialis Mata
02 April 2022, 02:48
dr.dr Eti Astuti
Dokter Umum
Klu menurut saya, bila ringan dan DU sdh terampil melakukan boleh- boleh saja karena bnyk juga Dokter spesialis yg tidak terampil...tidak bisa melakukannya
01 April 2022, 09:55
dr. Irene Cindy Sunur
Dokter Umum
ALO Dokter,
Setahu saya blefaroplasti memang termasuk dalam kompetensi dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata. Namun, untuk aspek hukum yang lebih detail mungkin memerlukan informasi dari dokter yang lebih ahli dalam bidang medikolegal. Mungkin ada TS yang bisa memberikan masukan, terima kasih.
02 April 2022, 06:55
dr. Felly Nov
Dokter Umum
Kalo menurut saya... kalo dia berkompetensi dan tau apa y dia lakukan ...ndk apa sih dan intinya dia sudah dpt pelatihan dan mengerti sepenuhnya terhadap kegiatan medik y dilakukan meskipun seharusnya bekerja sesuai kompetensi masing-masing
02 April 2022, 06:27
dr. Pika Novriani Lubis
Dokter Umum
Alo Dokter,
IMHO komptensi dokter umum masih merujuk pada SKDI 2012 sementara tindakan bedah plastik mengacu pada ketentuan Bedah Plastik dan Rekonstruksi dimana menurut Pasal 69 UU 36/2009 bedah plastik diatur sebagai berikut:
1.Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.Nah, mengenai peningkatan kompetensi sebenarnya 'diperbolehkan' bila merujuk pada UU Pradok sang menyatakanu sautu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Mengenai estetika sendiri sampai skrg belum ada aturan yang baku namun sudah ada Perdesti yang menaungi dokter estetik dan seperti yang kita tahu hread lift juga menjadi bagian dari layanan estetik. Namun, disini saya kurang paham apakah sunam benang di mata ini sama dengan blefaroplasti yang biasa dilakukan dokter bedah atau tidak.
Selengkalnya : https://www.jurnalmedika.com/blog/85-Aspek-Hukum-Pelayanan-Kedokteran-Estetika-bagi-Dokter-Umum
IMHO komptensi dokter umum masih merujuk pada SKDI 2012 sementara tindakan bedah plastik mengacu pada ketentuan Bedah Plastik dan Rekonstruksi dimana menurut Pasal 69 UU 36/2009 bedah plastik diatur sebagai berikut:
1.Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.Nah, mengenai peningkatan kompetensi sebenarnya 'diperbolehkan' bila merujuk pada UU Pradok sang menyatakanu sautu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Mengenai estetika sendiri sampai skrg belum ada aturan yang baku namun sudah ada Perdesti yang menaungi dokter estetik dan seperti yang kita tahu hread lift juga menjadi bagian dari layanan estetik. Namun, disini saya kurang paham apakah sunam benang di mata ini sama dengan blefaroplasti yang biasa dilakukan dokter bedah atau tidak.
Selengkalnya : https://www.jurnalmedika.com/blog/85-Aspek-Hukum-Pelayanan-Kedokteran-Estetika-bagi-Dokter-Umum