Alodokter, sejak memulai pendidikan dokter saya sering bertanya tanya bagaimana memastikan penyebab kematian baik pada kematian" wajar maupun tidak wajar" di...
Memastikan penyebab kematian pada pasien - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Memastikan penyebab kematian pada pasien
Alodokter, sejak memulai pendidikan dokter saya sering bertanya tanya bagaimana memastikan penyebab kematian baik pada kematian" wajar maupun tidak wajar" di negara kita. Salah satu usaha menegakkan penyebab kematian melalui prosedur autopsi yang belum rutin dilaksanakan. Menurut yang saya lewati di masa koasisten, pelaksanaan autopsi di Indonesia untuk menegakkan penyebab kematian, selain untuk kepentingan hukum, memang cukup jarang dilakukan. Bagaimana menurut sejawat apakah sebaiknya ada kepentingan yang urgensi untuk menentukan sebab pasti kematian tidak hanya pada kasus hukum tapi juga semisal "kematian yang terjadi di RS" ? Demi kemajuan ilmu kedokteran Indonesia.. semoga bisa didiskusikan atau jadi bahan pemikiran. Terimakasih
Alo Dokter, ini topik yang sangat menarik. Memang pelaksanaan pemeriksaan jenazah di Indonesia kebanyakan hanya dipakai untuk kepentingan hukum. Hal ini mungkin dikarenakan, untuk di RS sendiri, melakukan pemeriksaan jenazah harus disetujui oleh almarhum pasien sebelum meninggal atau anggota keluarga.
Tanpa ada ijin dari keluarga, pihak RS tidak dapat melakukan pemeriksaan jenazah meski mungkin menurut beberapa pihak ada unsur ketidakwajaran dari kematian tersebut. Kecuali, yang meminta autopsi merupakan dari pihak kepolisian, dan biasanya pun autopsi oleh permintaan polisi hanya dilakukan untuk kematian yang tidak wajar dan untuk kepentingan hukum.
Selain itu setiap RS biasanya memiliki prosedur internal sendiri pada kasus pasien yang meninggal di RS. Tenaga medis yang bersangkutan beserta komite yang dipilih secara internal di RS akan membahas detail kematian pasien (dari kondisi awal hingga akhir pasien sebelum meninggal, terapi yang telah diberikan, prognosis pasien, dan menentukan apakah kematian pasien wajar/tidak wajar). Bila memang ada unsur ketidakwajaran pada kematian pasien seperti unsur kriminalitas, biasanya RS akan bekerja sama dengan keluarga dan polisi. Namun tentunya, keputusan tersebut memerlukan pertimbangan yang cukup panjang.
Berikut adalah beberapa sumber yang mungkin ada relevansinya dengan topik yang Dokter diskusikan:
https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/pemeriksaan-luar-jenazah/indikasi
https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/pembuatan-surat-kematian/indikasi
Isunya menarik ya dok, hanya saja mungkin terkendala dengan persetujuan keluarga (apalagi di Indonesia yang identik dengan "keluarga besar) dan mungkin bersingungan juga dengan kultur dan agama. Namun, IMHO dalam Islam otopsi diperbolehkan dengan tujuan utk pembuktian kematian yang berkaitan dengan penelitian atau pendidikan kedokteran. Selain itu juga berkaitan dengan kompetensi dokter yang melakukan otopsi. Seperti yang diketahui bahwa otopsi harus dilakukan oleh dokter forensik (yang belum tentu dimiliki oleh tiap-tiap RS). Berdasarkan SKDI 2012, kompetensi dokter umum pada pemeriksaan jenazah sebatas pemeriksaan luar, untuk pemeriksaan dalam (otopsi) sebatas melihat langsung atau dari demonstrasi.