ALO dokter,Izin bertanya, bila kita menemukan kasus yang di duga atau terkonfirmasi KDRT apakah kita sebagai tenaga kesehatan di wajibkan untuk membuat...
Pelaporan kasus KDRT oleh tenaga kesehatan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Pelaporan kasus KDRT oleh tenaga kesehatan
ALO dokter,
Izin bertanya, bila kita menemukan kasus yang di duga atau terkonfirmasi KDRT apakah kita sebagai tenaga kesehatan di wajibkan untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang? jika iya apakah ada protokol untuk pelaporan tersebut? Terima kasih dok
ALO Dokter,
Izin ikut berdiskusi ya, Dok. Untuk tenaga kesehatan yang menghadapi korban kekerasan rumah tangga (KDRT), pelaporan dapat dilakukan melalui sistem informasi puskesmas atau sistem informasi rumah sakit (biasanya di bawah naungan Pelayanan Medik/YANMED). Untuk lebih jelasnya, Dokter dapat melihat di buku KEMENKES yang berjudul "Pedoman Pelayanan & Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak" di halaman 127.
Berikut saya lampirkan linknya:
Alomedika juga memiliki artikel tentang KDRT : https://www.alomedika.com/skrining-pasien-kdrt-pada-setting-rumah-sakit