Alo dokter, untuk mengurus SIP kan ada syarat surat keterangan dari tempat bekerja. Jika ingin mengurus SIP untuk buka praktek dirumah bagaimana ya dok untuk...
Dokter yang membuka praktek mandiri di rumah bagaimana pengurusan SIP - Ask the Expert IDI - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Dokter yang membuka praktek mandiri di rumah bagaimana pengurusan SIP - Ask the Expert IDI
Alo dokter, untuk mengurus SIP kan ada syarat surat keterangan dari tempat bekerja. Jika ingin mengurus SIP untuk buka praktek dirumah bagaimana ya dok untuk surat keterangannya?
Alo dr. NN,
Memang benar SIP adlh 1 kesatuan dngn STR. STR yang didapat dokter bisa dipergunakan utk praktek di Fasilitas Keshatan (RS, Puskesmas / Klinik dan Dokter Praktik Perorangan / Mandiri). Di daerah masih berbeda-beda yang mengeluarkan SIP, ada yang masih Dinkes ada juga PTSP. Pada saat pengajuan akan diminta denah lokasi dll, mengenai rekom yg dimintakan itu tidak diwajibkan bagi yang DPP, kecuali klinik / Pkm / RS, biasanya dimintakan surat atasan. Semisal tetep dimintakan yg DPP, cukup diberikan surat keterangan bahwa diri sndr ssbagai atasan. Tks. Salam TS