Standar praktik mandiri - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, adakah SOP untuk praktik mandiri dokter umum seperti fasilitas minimal, daftar obat yang wajib disediakan, dan undang-undang nya? Apakah benar...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Standar praktik mandiri

    Dibalas 08 Maret 2022, 18:35
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter, adakah SOP untuk praktik mandiri dokter umum seperti fasilitas minimal, daftar obat yang wajib disediakan, dan undang-undang nya?

    Apakah benar jika praktik mandiri tidak boleh ada ruang rawat inap namun hanya ruang observasi?

    Jika TS spesialis, bolehkah memakai skill yang pernah didapatkan saat pelatihan seperti dokter spesialis kulit namun membuka praktik khitan, dll?

    Terimakasih TS 🙏

28 Februari 2022, 09:07

ALO dokter, sepengetahuan saya ada ijin tempat praktik perorangan dan ijin klinik. Untuk syarat perijinan dapat ditanyakan ke dinas kesehatan setempat, lalu lanjut ke kecamatan untuk ijin klinik atau kelurahan untuk ijin praktek perorangan. Semangat ya Dok!

07 Maret 2022, 21:15
ALO dokter. Ijin menjawab.
SOP untuk persyaratan membuat tempat praktek mandiri sepertinya berbeda-beda di setiap daerah dok. Di daerah saya memang terdapat persyaratan khusus mengenai apa saja fasilitas minimal yang harus ada di tempat praktek, dan juga harus terdapat obat-obat emergency. Untuk undang-undang tentang pedoman praktik dokter diatur dalam UU no 29 tahun 2004 mengenai praktik kedokteran.UU no 29 tahun 2004 - Praktik KedokteranBerdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan No 9 Tahun 2014, menyatakan bahwa klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan, sementara untuk Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Berikut saya lampirkan linknya:
Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2014Semoga bermanfaat.
08 Maret 2022, 18:35
Alo Dokter,
Mengenai SOP layanan umumnya dibuat sendiri dok sesuai dengan kompetensi dan aturan yang berlaku. Mengenai rawat inap, bahkan  klinik (rawat jalan) pun harus diubah perizinannya menjadi rawat inap bila memang ada ruangan untuk rawat inap.Untuk kompetensi dokter spesialis setahu saya akan berbeda sesuai spesialisasi yang diambil. CMIIW meski saat dokter umum sirkumsisi masuk kompetensi 4A namun saat spesialis masuk kompetensi dokter bedah dok.