Surat sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk keluhan gigi - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat malam rekan sejawat semuanya. Mohon penjelasannya. Saya sering mendapatkan pasien dengan keluhan sakit gigi lalu meminta surat sakit utk izin tidak...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Surat sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk keluhan gigi

    Dibalas 15 Mei 2022, 10:57
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Selamat malam rekan sejawat semuanya. Mohon penjelasannya. Saya sering mendapatkan pasien dengan keluhan sakit gigi lalu meminta surat sakit utk izin tidak masuk kerja. Saya lalu menolak memberikannya dan pasien tsb mengancam akan mengadukan saya ke atasan saya. Yang ingin saya tanyakan apakah dokter umum boleh memberikan surat sakit pada pasien gigi sedangkan saya tidak memeriksa gigi pasien tsb? Tolong pencerahannya ya teman2 sekalian. Terima kasih

01 November 2020, 08:05
Alo dok, mungkin bisa dirujuk ke dokter gigi terlebih dahulu ya dok. Karena pemberian surat sakit harus diperiksa terlebih dahulu kasusnya dirongga mulutnya seperti apa. Meskipun pasien mengancam melapor ke atasan dokter , menurut saya apabila dokter mengikuti SOP maka dokter tidak perlu kuatir karena yang dokter lakukan sudah benar. Terima kasih dok
01 November 2020, 08:58
drg. Agung Dwija Sp.Perio
drg. Agung Dwija Sp.Perio
Dokter Gigi Spesialis
Alo dok,alangkah baiknya disarankan ke pasien untuk memeriksakan terlebih dahulu ke dokter gigi andaikata membutuhkan surat sakit biasanya kami pasti memberikan..jangan hiraukan ancaman karena dokter sdh berada di ranah yg tepat..
31 Oktober 2020, 20:12
dr. Ratri saumi, M.Kes, SpGK
dr. Ratri saumi, M.Kes, SpGK
Dokter Spesialis Gizi
Karena kita bekerja sesuai PPK. Tentu bukan ranahnya kita, apalagi ada dokter gigi juga
06 November 2020, 12:09
Alo Dokter,
Di SKDI yg termasuk kompetensi 4A pada bagian mulut hanyalah sariawan, herpes labialis dan kandidiasis mulut. Selebihnya perlu dirujuk dok, jadi sudah benar tindakan dokter utk tidak memberikan surat keterangan sakit pada pasien. Mungkin biar pasien lebih tenang dokter bisa memberikan surat keterangan berobat dan surat rujukan ke dokter gigi.
14 Mei 2022, 19:42
Saya setuju kalau surat keterangan berobat apabila mmg pasiennya mengeluh sakit gigi, sedangkan dokter gigi sedang tidak praktek (misal tengah malam atau subuh). Kalau untuk surat keterangan sakit karena keluhan sakit gigi, sebaiknya kita rujuk ke drg saja yg berhak memberikan.
14 Mei 2022, 20:19
Harusnya boleh kita berikan sk. Sakit.Kalau kita TDK berani berikan ya jangan  terima pasien gigi yg  infeksi.  Bisa aja DX. Gp, GA, abses gingingva. Kita berikan surat sakit sesudah kita periksa SBG dokter umum
15 Mei 2022, 10:57
Pasal 51 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban dokter/dokter gigi, yang saya kutip sebagai berikut: 


Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; 
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; 
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; 
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila is yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan 
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.


Perhatikan pada poin b pada pasal tersebut, yaitu merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;


Bahwa selain peraturan perundang-undangan yang harus kita patuhi, dalam menjalankan profesi dokter juga memiliki kode etik yang harus kita patuhi, kode etik sebagaimana dimaksud termuat dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) tahun 2012.


Pasal 7 KODEKI tahun 2012 menyebutkan bahwa “Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.” 


Dalam bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan “Pemberian surat keterangan dan/atau pendapat ahli merupakan sisi lain dari tugas profesi seorang dokter yakni untuk kepentingan bukan kesehatan, tetapi kepentingan hukum/medikolegal dalam arti luas dan peradilan. Dst..”


Menurut hemat saya, kita hanya bisa menerbitkan surat keterangan sakit apabila kita sudah memeriksa sendiri kebenarannya. Apabila bukan kompetensi kita sebagai dokter umum, maka yang bisa kita lakukan adalah melakukan rujukan ke dokter yang memiliki keahlian (dalam hal ini drg). Karena surat keterangan sakit hanya dapat diberikan setelah kita periksa sendiri.


Semoga dapat membantu.


�🏻KODEKI 2012 
UU 29/2004 PRAKTIK KEDOKTER
AN 

02 November 2020, 09:21
dr.H. MUHADIR
dr.H. MUHADIR
Dokter Umum
Alo dok.Setuju sebaiknya di rujuk ke sejawat dr gigi yang punya rana dan kompetensi untuk pelayanan penyakit Gigi dan Mulut dok termasuk surat keterangan sakit harus dikeluarkan dari sejawat dr Gigi,demikian,mungkin sejawat ada bisa nambahkan .
14 Mei 2022, 18:14
dr.Siti adawiyah
dr.Siti adawiyah
Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Boleh minta surat izin keterangan sakit enggak buat orang yang megang ?
14 Mei 2022, 19:45
Ini sama juga pertanyaannya, bolehkah Dokter Umum melakukan Pemeriksaan Luar suatu Jenazah? Jelas boleh bila Ahlinya tidak ada dan Dokter Umum mengeluarkan Surat Keterangan.