Izin bertanya, sedang viral berita anak balita meninggal karena tersetrum kabel cas hp. Bukan tidak memungkinkan kita akan ditanya warga / warga net, "apakah...
Kuat arus listrik yang dapat menyebabkan kematian pada trauma listrik - Bolehkah merekam di Rumah Sakit - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kuat arus listrik yang dapat menyebabkan kematian pada trauma listrik - Bolehkah merekam di Rumah Sakit
Izin bertanya, sedang viral berita anak balita meninggal karena tersetrum kabel cas hp. Bukan tidak memungkinkan kita akan ditanya warga / warga net, "apakah bener dok bisa sampai segitunya?"
Dari segi kedokteran, adakah TS yang mengetahui seberapa beras kuat arus listrik yang dapat menyebabkan kematian? Kalau tidak salah ingat selain kuat arus juga dipengaruhi oleh durasi tersengat, posisi (refleks menggenggam cenderung sulit leaps dari sumber listrik), dan hambatan (bila anggota badan basah konduktor akan lain dengan bila tangan pakai sandal/yang kena pakaiannya.
Hal kedua yang ingin saya diskusikan dentang kasus viral ini, Apakah etis jika ada dokter yang mengetahui ada pihak di luar korban yang merekam kejadian di RS / UGD membiarkan orang tersebut merekam? (Dengan risiko disebar luaskan) mengingat sebagai community leader yang mengerti risiko penyebarluasan informasi yang seharusnya bersifat confidential, tidakkah seharusnya kita meminta ysb (pihak lain, non pasien) untuk tidak merekam?
Sebab bukan tidak mungkin nanti jika pihak korban menuntut yang dituntut adalah RS yang tidak bisa jaga konfidensial dan RS menyalahkan dokter / mod yang bertugas saat itu.
Bagaimana pendapat ts?
Alo Dr. Putu,
Setau saya, dikatakan tinggi tegangan kalau di atas 1000 volts dan biasanya pasien yang terkena ini akan terlempar. Berdasarkan literatur, tegangan tinggi sekitra 500 - 1000 Volt dan tegangan rendah sekitar 110 - 120 Volt. Semakin tinggi volt akan mengakitabkan luka bakar makin dalam (Full thickness burn) dan akan mempengaruhi beberapa organ. Misalnya adanya cedera pembuluh darah, arritmia, cedera myokard, hingga efek gastrointestinal.
Keparahan luka bakar bisa disebabkan beberapa hal dok, tergantung tegangan, arus listrik dan resisten listrik.
Yang dikatakan fenomena "no-let-go" adalah akibat arus bolak-balik listrik (AC) yang menyebabkan kontraksi otot. Hal ini disebabkan oleh kontraksi otot fleksor dan ekstensor lengan yang secara simultan berkontraksi.
Seingat saya, waktu bekerja dulu. Ada Undang-undang yang melindung dokter dari kegiatan perekaman yang dilakukan oleh pihak luar. Akan saya coba cari dok?
Mungkin ada dokter lain yang tahu?
Alo Dok,
Berikut ada artikel alomedika mengenai cara menghadapi pasien yang merekam pembicaraan dokter.
https://www.alomedika.com/menghadapi-pasien-yang-merekam-pembicaraan-dokter
Setidaknya kalau di rs ada yang merekam di dalam igd selain ada peringatan di dalam igd yg tertempel untuk tidak merekam dan mengambil gambar.. ada juga pihak security atau satpam yang bertugas menghalau hal tersebut..tidak menjadi tugas pokok dokter atau para medis uang bertugas. jadi perlu kerja sama agar gambar dan video tidak tercipta..
Saya rasa seperti itu..