Alodok izin bertanya, setau saya seorang dokter boleh mengetahui isi rekam medik, membaca atau memfoto status pasien wlau kita bukan bekerja di RS tersebut....
Bagaimana kebijakan mengenai rekam medik bagi seorang Dokter - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Bagaimana kebijakan mengenai rekam medik bagi seorang Dokter
Alodok izin bertanya, setau saya seorang dokter boleh mengetahui isi rekam medik, membaca atau memfoto status pasien wlau kita bukan bekerja di RS tersebut. Benarkah dok atau Sy keliru?
Alo dr. Fauzan Riani, coba menjawab sekaligus ikut berdiskusi ya dok.
Mengenai hal tsb mungkin kembali lagi terlebih dahulu tujuan kita untuk rekam medis tsb akan dipergunakan untuk kepentingan apa.
Kalau berdasarkan dari Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis, pada pasal 10 tentang kerahasiaan rekam medis disebutkan bahwa informasi rekam medis dapat dibuka dalam hal: kepentingan kesehatan; permintaan aparatur penegak hukum/pengadilan; permintaan/persetujuan pasien; permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; kepentingan penelitian, pendidikan, audit medis, selama tidak membuka identitas pasien. Dan permintaan untuk kepentingan tsb harus dilakukan secara tertulis kepada pimpian sarana pelayanan kesehatan.
(https://ngada.org/menkes269-2008.htm)
Mungkin ada pendapat dari TS lainnya, turut menyimak dok.. terima kasih