visum pemeriksaan hymen pada dugaan pemerkosaan/percabulan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dok, bisa sharing sedikit.Sejauh mana kompetensi seorang dokter umum di puskesmas sangat terpencil (rsud di kabupaten lain memiliki SpOG dengan jarak 2...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • visum pemeriksaan hymen pada dugaan pemerkosaan/percabulan

    Dibalas 27 Juli 2022, 11:47

    Alo dok, bisa sharing sedikit.

    Sejauh mana kompetensi seorang dokter umum di puskesmas sangat terpencil (rsud di kabupaten lain memiliki SpOG dengan jarak 2 jam perjalanan mobil) dalam pemeriksaan selaput dara? 

    Dulu sewaktu masih intensip, surat permintaan visum selalu dilimpahkan di rsud yang memiliki SpOG.

    Apakah boleh dokter umum menuliskan di visum deskripsi ttg selaput dara misal robekan dll? Atau harus ke SpOG?

    Soalnya ngeri dok, berdebat sama polisi. Saya tolak, ntar bermasalah. Saya terima, nanti jadi saya yang bermasalah. Thx

24 Januari 2019, 06:35
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
Sebagai dokter anda berwenang utk memberikan visum et repertum apabila diminta oleh penyidik dan sewaktu2 bisa dimintakan pendapatnya sebagai saksi ahli sebegaimana tertulis dalam pasal 133 KUHAP

Pasal 133 KUHAP menyebutkan:

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

KUHAP tidak menyebutkan kompetensi Harus Ahli Kandungan, namun Dokter saja, artinya berlaku utk semua Dokter yg dimintakan secara tertulis oleh Penyidik.

Kompetensi melakukan Visum Et Repertum juga sudah dimiliki setiap lulusan dokter karena masuk dalam kurikulum kedokteran secara umum.

Sebagai contoh hal ini juga berlaku di Rumah Sakit Bhayangkara di seluruh Indonesia dimana setiap dokter yg bekerja di RS Bhayangkara diharapkan mempunyai kemampuan utk membuat Visum Et Repertum dan bisa menjadi saksi ahli bilamana diperlukan.
24 Januari 2019, 07:17
Sangat bermanfaat info tambahannya Dok. 
24 Januari 2019, 07:41
Thx dok atas pendapatnya
31 Januari 2019, 21:48
dr. Nico Poundra Mulia, SpOG
dr. Nico Poundra Mulia, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Sangat bermanfaat referensinya dok sebagai pegangan buat rekan-rekan dokter umum untuk melakukan pemeriksaan VeR. 
24 Januari 2019, 08:36
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
Polisi juga profesional sebagaimana kita dokter. Asalkan keterangan yg anda berikan sesuai kaidah penulisan visum et repertum, tidak masalah utk memberikan keterangan tersebut, jadi tidak usah takut, yang penting punya ilmu dan kemampuan, pada dasarnya kesimpulan VeR tidak menyimpulkan apakah benar terjadinya pencabulan/pemerkosaan, misalnya hanya kesimpulan apakah robekan pada selaput dara disebabkan benda tumpul, arahnya jam berapa, luka lama atau baru, mencapai dasar atau tidak. nanti penyidik yg akan mengumpulkan bukti2 lain yg dapat menghubungkan segitiga pelaku, korban dan alat bukti, baru mereka melakukan gelar perkara dan pemberkasan utk dikirimkan ke JPU.

31 Januari 2019, 23:51
Noted. Terima kasih Dok.
01 Februari 2019, 06:07
Terimakasih dok, sangat membantu. 
01 Februari 2019, 08:39
dr.Febrina D Pratiwi ,Sp.KK
dr.Febrina D Pratiwi ,Sp.KK
Dokter Spesialis Kulit
Terima kasih informasinya, dok
23 Januari 2019, 13:06
dr.Nova Primadina Sp.BP-RE
dr.Nova Primadina Sp.BP-RE
Dokter Spesialis Bedah Plastik
Alo dokter...Sebagai dokter umum tentunya anda juga sudah pernah melewati stase obgyn bukan? Jika selama itu sudah pernah melakukan pemeriksaan selaput dara dan yakin dengan keilmuan anda saya rasa tidak masalah kalau anda yang menulis visumnya dan bisa mempertanggungjawabkannya tentunya...akan tetapi jika anda ragu sebaiknya jangan dilakukan, lebih baik dirujuk ke dr spesialis yang berkompeten karena ini berkaitan dengan masalah hukum..demikian semoga dapat membantu
23 Januari 2019, 18:59
Baik dokter, terima kasih atas masukannya
24 Januari 2019, 07:15
Terimakasih atas masukannya Dok. 
23 Januari 2019, 13:08
dr. Andre
dr. Andre
Dokter Umum

Wah, bahasan mengenai visum ini serupa dengan masalah boleh tidak dokter umum melakukan otopsi yang dapat dilihat pada link berikut ini:

https://www.alomedika.com/komunitas/topic/kewenangan-klinis-medikolegal

Memang pemeriksaan selaput dara kompetensinya hanya 3, sama seperti otopsi yang malah kompetensi kita hanya 2.

Nah, kalau dalam kasus otopsi di diskusi tersebut, jika memang tidak ada pihak yang lebih kompeten dan kita mampu melakukannya, ya boleh kita lakukan. Jadi kembali ke kondisi di lapangan dan kompetensi dokter ya. Jika SpOG tidak tersedia dan Anda mampu melakukan pemeriksaan selaput dara, ya silahkan lakukan.

23 Januari 2019, 14:14
Terima kasih atas informasinya dok.. 
23 Januari 2019, 18:59
Baik dok, thx atas masukannya
23 Januari 2019, 18:24
dr. Nico Poundra Mulia, SpOG
dr. Nico Poundra Mulia, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Alodok....jika dokter berada di puskesmas terpencil dan mampu melakukan pemeriksaan visum, maka dokter tidak perlu merujuk ke SpOG mengingat jaraknya yang cukup jauh. Apalagi visum lebih baik dilakukan secepat mungkin, terutama jika disertai lebam atau jejas...dan lebih baik lagi jika dokter bisa melakukan pemeriksaan swab vagina untuk memeriksa adanya sisa sperma pada kasus kasus pemerkosaan.
23 Januari 2019, 19:05
Baik, terima kasih dokter atas pendapatnya. Jika masih terdapat fasilitas akses ke SpOG maka pemeriksaan oleh SpOG saja ya dok. Thx
24 Januari 2019, 07:16
Terimakasih atas tambahan infonya Dok. 
23 Januari 2019, 23:21
dr. Rudi Hermanto Sinaga, Sp.B
dr. Rudi Hermanto Sinaga, Sp.B
Dokter Spesialis Bedah
Alodoc. 
Dilakukan saja Dik melihat kalau merujuk ke tempat yg terlalu jauh dgn sarana yg terbatas akan memperlambat bahkan bisa menghilangkan bukti yg sgt penting untuk visum. Sebagai Dokter yg bertugas di daerah sangat terpencil, adik memang benar2 dituntut utk mampu menerapkan dan mengerjakan keilmuan yg didapat selama pendidikan. 

So, jangan ragu2 ya. 😄
24 Januari 2019, 07:17
Siap Dok.
24 Januari 2019, 07:41
Thx dok atas pendapatnya
27 Juli 2022, 11:47
Waktu saya dinas di Puskesmas di Jawa Tengah dulu,sering banget Polisi minta otopsi dan V et R ke saya dan tidak bermasalah sama sekali asal kita menerapkan Ilmu Kedokteran Forensik dengan benar.
23 Januari 2019, 16:00
Sedikit menambahkan, memperhatikan yang disampaikan dr.Fakrocev mengenai kekhawatiran menolak permintaan visum berkaitan dengan hubungannya dengan petugas polisi , mungkin kita juga Perlu menggarisbawahi bahwa untuk pembuktian korban tindak pidana kejahatan seksual sangat diperlukan waktu yang singkat antara kejadian dan pemeriksaan, sehingga 
pengumpulan barang bukti bisa lebih maksimal didapatkan, mungkin atas dasar inilah petugas menginginkan dokter pertama yang melihat yang langsung membuat visum. 

23 Januari 2019, 19:02
Wah, dokter paham sekali ya mengenai ke khawatiran saya. Tepat dok, sebelumnya di kabpuaten tempat saya mengabdi, ada kasus serupa yg dialami senior, dan beliau didesak oleh polisi (karena menyangkut petinggi pemda setempat). Saya jadi takut dok, jika dihadapkan kondisi seperti itu, apalagi kalau buru2 dan melibatkan petinggi pemda. 

Baik dok, thx atas pendapatnya
23 Januari 2019, 19:40
Saran saya untuk kondisi dokter, lakukan komunukasi dengan pihak RS tujuan rujukan untuk mendapat kejelasan bagaimana peraturan yang diterapkan RS terkait rujukan untuk visum. Jika memang ada SOP yang jelas yang diterapkan RS maka pilihan merujuk pasien ke RS adalah yang terbaik dilakukan. 
24 Januari 2019, 07:41
Thx dok
23 Januari 2019, 14:21
23 Januari 2019, 13:08

Wah, bahasan mengenai visum ini serupa dengan masalah boleh tidak dokter umum melakukan otopsi yang dapat dilihat pada link berikut ini:

https://www.alomedika.com/komunitas/topic/kewenangan-klinis-medikolegal

Memang pemeriksaan selaput dara kompetensinya hanya 3, sama seperti otopsi yang malah kompetensi kita hanya 2.

Nah, kalau dalam kasus otopsi di diskusi tersebut, jika memang tidak ada pihak yang lebih kompeten dan kita mampu melakukannya, ya boleh kita lakukan. Jadi kembali ke kondisi di lapangan dan kompetensi dokter ya. Jika SpOG tidak tersedia dan Anda mampu melakukan pemeriksaan selaput dara, ya silahkan lakukan.

Setuju dengan dr. andre.. 
Karena visum selaput dara memiliki kompetensi 3, maka pemeriksaan boleh saja dilakukan ataupun dirujuk tergantung dari dokter.
24 Januari 2019, 08:43
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
selain itu wajib bagi kita dokter bila dimintakan pendapatnya oleh penyidik utk memberikan keterangan demi keadilan. 

pasal179 KUHAP ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”. 
27 Juli 2022, 11:40
dr.. Arsyad Rozin SpOG
dr.. Arsyad Rozin SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Visum  merupakan surat permintaan dari kepolisian sebagai barang bukti utk penyidik saat di pengadilan. Visum merupakan hasil pemeriksaan oleh dokter ,bisa spog atau dr.umum yg sedang tugas di hari itu. Pemeriksaan mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki bersisi barang bukti kekerasan berupa luka atau jejas yg dilihat diraba diukur oleh dokter saat pemeriksaan.khusus visum perkosaan ,pemeriksaan sampai robek atau trrauma selaput dara. Perlu diketahui bahwa selaput dara mempunyai variasi bentuk yg cukup banyak, sehingga membutuhkan jam terbang utk bisa menentukan robekan atau trauma di selaput dara. Namun demikian secara hukum spog atau dokter umum sebaiknya setiap saat siap jika diminta visum oleh pihak kepolisian setempat.