Selamat siang docs,saya mau sedikit bertanya tentang kewenangan medis sejawat profesi medis tapi yang bukan dokter, seperti bidan misalnya.Banyak user yang...
Wewenang Sejawat Profesi Medis Lain Dalam Memberi Resep - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Wewenang Sejawat Profesi Medis Lain Dalam Memberi Resep
Selamat siang docs,
saya mau sedikit bertanya tentang kewenangan medis sejawat profesi medis tapi yang bukan dokter, seperti bidan misalnya.
Banyak user yang mengatakan sudah kontrol ke bidan dsbnya dan bahkan sudah diUSG segala serta diberi berbagai obat termasuk preparat hormonal untuk penguat kandungan.
Bahkan banyak yang dengan ancaman keguguran misalnya dan hanya diberi obat lalu suruh ke dokter 2 minggu lagi.
Kadang saya bingung, kewenangan bidan itu sampai sejauh apa pada kasus obs dan gin ya? Setahu saya spt USG kan jelas tdk boleh. Bagaimana dgn kasus obstetri yg patologis misalnya spt abortus imminens dsbnya? Krn saya jg berusaha mencari jawaban yg tdk menyinggung profesi bidannya juga namun bs membantu pasien.
Terima kasih
Sore dok.
Sebagai patokan, Anda dapat membaca pada standar kompetensi bidan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bidan.
http://www.pdpersi.co.id/peraturan/kepmenkes/kmk3692007.pdf
Jadi kalau jawaban Anda mengacu pada standar kompetensi bidan tersebut, tentunya tidak akan menyinggung profesi bidan. Semoga membantu ya dok.
Pertanyaan ini juga sudah ditanyakan sebelumnya, dapat dilihat pada link-link di bawah ini:
https://www.alomedika.com/komunitas/topic/resep-dari-bidan
https://www.alomedika.com/komunitas/topic/profertil-dan-resep-bidan
https://www.alomedika.com/komunitas/topic/usg-kehmilan-oleh-paramedis
kewenangan bidan diatur dalam permenkers 1464 thn 2010, dalam hal pemberian pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. mungkin permenkes diatas bisa sebagai acuan dok.
ikutan nimbrung ya..
Memang terkadang sulit ya dok apalagi bila di daerah terkadang batasan antara bidan dengan dokter kandungan sering saling menyalip satu sama lain..
tapi menurut saya bila sesuai kewenangan di permenkes memang batasan bidan hanya di batasan ANC hingga persalinan normal..
bila sudah ada tanda patologis hingga kegawatdaruratan sebaiknya bidan bisa merujuk dengan sudah adanya pertolongan awal kepada pasiennya..