Alo Dokter, izin berdiskusi sejauh mana wewenang atau kompetensi dokter umum dalam tatalaksana atau penanganan pasien yang mengalami baby blues syndrome,...
Kompetensi dokter umum dalam tata laksana baby blues syndrome - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kompetensi dokter umum dalam tata laksana baby blues syndrome
Alo Dokter, izin berdiskusi sejauh mana wewenang atau kompetensi dokter umum dalam tatalaksana atau penanganan pasien yang mengalami baby blues syndrome, terutama pada layanan telemedicine dan juga pada faskes layanan primer atau tingkat pertama? Dan kapan perlu dilakukannya rujukan ke dokter Sp. KJ?
Terima kasih Dokter.
Selamat sore Dok, jika merujuk pada standar kompetensi dokter umum Indonesia, yang bisa dilihat di link berikut,
http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/SKDI_Perkonsil,_11_maret_13.pdf
Kompetensi dokter umum dalam menangani kasus baby blues adalah di 3A, yang artinya mampu membuat diagnosis kinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan bukan gawat darurat. Dokter umum mampu menentukan rujukan yang paling tepat dan menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Mungkin ada TS lain yang ingin menambahkan, CMIIW.