Alo Dokter, izin minta pendapat, user usia 26 tahun, seorang guru SMA, mengaku telah menggauli muridnya, sebanyak 7 orang, dan berpuluh lainnya hanya dia...
Wanita Usia 26 tahun Menggauli Remaja - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Wanita Usia 26 tahun Menggauli Remaja
Alo Dokter, izin minta pendapat, user usia 26 tahun, seorang guru SMA, mengaku telah menggauli muridnya, sebanyak 7 orang, dan berpuluh lainnya hanya dia pegang kemaluannya. User mengaku pernah punya trauma kekerasan seksual oleh pasangannya yg dulu (berusia lebih tua). Apakah perilaku guru ini bisa dikatakan sebagai pedofilia? Bagaimana saran lebih lanjutnya? Terimakasih
Alo dr. Nurul, izin menjawab ya Dok
Mengenai pedofilia sendiri, dari sumber yang saya baca berdasarkan DSM V kriteria diagnosis untuk pedofilia antara lain:
1. adanya hasrat seksual, perilaku seksual, atau fantasi seksual pada anak usia prepubescent (umumnya dibawah <13 tahun) dan gejala/perilaku tersebut berjalan selama minimal 6 bulan
2. ditandai dengan adanya distress atau hendaya yang bermakna pada kehidupan sehari-hari dan hubungan interpersonal
pada kasus tersebut dikarenakan muridnya adalah anak SMA, bisa diambil kemungkinan lain seperti parafilia. mungkin bisa digali lagi Dok apakah perilaku seksual itu muncul karena user memang ada ketertarikan secara khusus dengan anak SMA atau karena ada kesempatan yang muncul di tempat kerja.
mengenai penanganan selanjutnya bisa disarankan untuk konsultasi ke psikiater, dikarenakan juga user memiliki trauma kekerasan seksual di masa lalu, serta mungkin bisa ditambahkan edukasi agar menghindari perbuatan tersebut bertambah parah agar tidak sampai ke ranah tindak pidana.
Terima kasih
CMIIW
sumber tambahan referensi terkait dengan pedofilia : https://emedicine.medscape.com/article/291419-overview#showall
Bagaimana peran kita secara bioetika ya kalau seperti ini? Mohon masukan TS lain yang mengerti hukum barangkali.
Memang saya setuju dengan TS gangguan yang dialami guru tersebut perlu mendapatkan penanganan serius oleh psikiater dan tidak dapat dibiarkan.
Namun, tindakannya sendiri masuk sebagai tindakan pidana, karena telah menyangkut pelecehan seksual (mungkin TS forensik dapat membantu menjawab).
Tindakan pelecehan tersebut, perlu dikaji apakah dalam kondisi si guru memiliki kapasitas untuk dapat merencanakan tindakannya (jika fungsi lain sebagai guru masih dapat berfungsi baik dan fungsi lain masih baik, maka dapat digolongkan guru ini bertindak penuh atas kehendaknya atau tidak dipengaruhi oleh kondisi apapun. Atau dapat dikatakan dapat bertanggung jawab atas tindakannya dan mengikuti persidangan). Biasanya nanti sebelum mengikuti persidangan akan dikaji oleh tim psikiatri forensik untuk menilai fitness to stand trail.
Adapun dokter sebagai penerima informasi, terdapat pasal yang menyebutkan boleh laporkan dan boleh tidak terlibat menjadi saksi juga:
Jika menerima anak dengan dugaan pelecahan berikut pasalnya: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5375c51212169/bolehkah-dokter-membuka-rahasia-pasien-bila-menemukan-dugaan-pelecehan-seksual/
Namun saya belum menemukan pasal yang menyebutkan dokter wajib lapor pelaku pemerkosaan.. tetapi ada pasal yang mengetahui tindak pidana wajib lapor:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53e63efdacfef/konsekuensi-jika-melaporkan-orang-sebagai-pelaku-tindak-pidana/
Semoga bermanfaat🙏
izin menyimak dokter. Terima kasih sharingnya para dokter.