Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Indikasi Pemeriksaan Luar Jenazah general_alomedika 2025-05-07T13:55:25+07:00 2025-05-07T13:55:25+07:00
Pemeriksaan Luar Jenazah
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Indikasi Pemeriksaan Luar Jenazah

Oleh :
dr.Nailla Fariq Alfiani
Share To Social Media:

Indikasi pemeriksaan luar jenazah terdiri dari indikasi umum dan khusus. Indikasi umum terkait dengan kematian yang tidak wajar, sedangkan indikasi khusus untuk penegakan hukum, kematian karena aspek medis, serta kematian karena wabah atau bencana.[5,6]

Indikasi Umum

Indikasi umum digunakan untuk mengetahui apakah penyebab kematian yang dianggap tidak wajar, seperti pembunuhan, bunuh diri, dan kecelakaan. Selain itu juga kematian yang tidak diketahui penyebabnya.[5,6]

Kematian karena kesalahan terapi, komplikasi penyakit, serta kecurigaan penyakit genetik yang belum dapat dikonfirmasi sebelum kematian juga merupakan indikasi umum pemeriksaan luar jenazah.[5,6]

Indikasi Khusus

Indikasi khusus pemeriksaan luar jenazah digunakan untuk ilmu pengetahuan, atau penegakan hukum terkait pembuatan visum et repertum. Indikasi khusus juga dilakukan pada kematian karena wabah atau bencana, seperti:

  • Kematian akibat kecelakaan masal atau korban bencana, misalnya untuk mengetahui identitas korban atau jenazah yang tidak diakui oleh keluarganya
  • Kematian diduga akibat penelantaran oleh diri sendiri atau orang lain
  • Kematian akibat infeksi berisiko tinggi dan menular
  • Kematian akibat sebab yang dapat mengancam kesehatan masyarakat
  • Kematian yang tidak terduga atau tidak dapat dijelaskan, yang terjadi selama atau setelah prosedur diagnostik atau terapeutik pada kesehatan gigi, medis, atau bedah
  • Kematian alami yang biasanya tunduk pada yurisdiksi forensik, seperti kematian saat tiba di rumah sakit (death on arrival) atau dalam waktu 24 jam setelah masuk rumah sakit, serta kematian pasien yang tampaknya akibat cedera saat dirawat di rumah sakit
  • Kematian diduga terkait keracunan

  • Kematian mendadak jika sebelumnya orang tersebut diketahui dalam kondisi sehat
  • Kematian disebabkan penyakit, cedera, atau racun yang terkait pekerjaan
  • Kematian terkait aborsi ilegal

  • Kematian pada narapidana, termasuk orang meninggal saat tengah diinterogasi/ditahan oleh aparat negara
  • Kematian operator transportasi publik yang meninggal saat bertugas, termasuk pilot/kopilot, masinis, dan sopir bus
  • Kematian bayi atau anak yang tidak dapat dijelaskan dan tidak terduga
  • Kematian tidak diduga pada pejabat negara
  • Jenazah yang akan dikremasi atau dikubur di laut
  • Jenazah yang diketahui tengah dipindahkan antar wilayah hukum tanpa surat kematian[5,6]

Referensi

5. Madea, B., & Argo, A. Certification of Death: External Postmortem Examination. Handbook of Forensic Medicine, 57–74. doi:10.1002/9781118570654.ch6. 2014. https://www.researchgate.net/publication/285683196_Certification_of_Death_External_Postmortem_Examination
6. Yoni Syukriani. Pelayanan Kedokteran Forensik di Tingkat Primer. The Indonesian Association of Forensic Medicine. 2017. http://fk.unri.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/53-Yoni.pdf

Pendahuluan Pemeriksaan Luar Jen...
Kontraindikasi Pemeriksaan Luar ...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Metode Estimasi Waktu Sejak Kematian
    Metode Estimasi Waktu Sejak Kematian
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.