Pedoman Klinis Pemeriksaan Luar Jenazah
Pemeriksaan luar jenazah merupakan pemeriksaan bagian tubuh luar jenazah. Pedoman klinik yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan luar jenazah adalah:
- Permintaan pemeriksaan luar jenazah dapat berasal dari rumah sakit atau dari kepolisian
Hospital post mortem examination harus disetujui oleh keluarga atau almarhum sebelum meninggal, sedangkan coronial post mortem examination disahkan oleh undang-undang untuk pembuatan visum et repertum sehingga tidak perlu persetujuan dari keluarga
- Keluarga yang menghalangi pemeriksaan ini dianggap sebagai tindakan melawan hukum
- Tujuan pemeriksaan jenazah untuk memberikan fakta-fakta dalam pelayanan proses peradilan dan kepentingan umum, mencegah penyembunyian kematian karena kecerobohan medis, menemukan penyakit menular atau epidemik, dan mengidentifikasi korban
- Pemeriksaan luar jenazah dilakukan secara rinci dari luar hingga dalam, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki.[1-4,8,13,25]