Kontraindikasi Pungsi Lumbal
Kontraindikasi absolut pungsi lumbal adalah infeksi kulit di lokasi pungsi dan adanya ketidakseimbangan antara tekanan kompartemen supratentorial dan infratentorial. Lalu, kontraindikasi relatif dapat berupa peningkatan tekanan intrakranial dan koagulopati.
Kontraindikasi Absolut
Kontraindikasi absolut dari prosedur ini adalah infeksi pada kulit di lokasi penyuntikan dan adanya perbedaan tekanan antara kompartemen supratentorial dan infratentorial yang diketahui melalui computed tomography (CT) scan kepala.[1]
Karakteristik radiologis ketidakseimbangan tekanan antara kompartemen supratentorial dan infratentorial adalah:
- Adanya midline shift
- Hilangnya sisterna suprakiasmatik dan basal
- Adanya massa di fossa posterior
- Hilangnya sisterna serebelar superior
- Hilangnya sisterna lempeng kuadrigerminal[1,5]
Kontraindikasi Relatif
Kontraindikasi relatif pungsi lumbal adalah peningkatan tekanan intrakranial, gangguan perdarahan atau koagulopati, abses otak, dan abses epidural spinal. Penyebab tekanan intrakranial yang tinggi dapat berupa hidrosefalus obstruktif, edema serebri, dan massa yang menekan ruang intrakranial. Tekanan tinggi ini bisa menyebabkan herniasi serebri.
Indikasi dilakukannya CT scan kepala sebelum pungsi lumbal adalah:
- Usia pasien >60 tahun
- Kondisi imunokompromais
- Lesi sistem saraf pusat yang sudah diketahui sebelumnya
- Kejang dalam 1 minggu sebelum tindakan
- Penurunan kesadaran
- Temuan fokal pada pemeriksaan neurologis
- Papiledema dan tanda-tanda peningkatan tekanan intrakranial
Pasien yang sedang menerima terapi antikoagulan juga menjadi kontraindikasi relatif. Namun, pungsi lumbal tetap dapat dilakukan pada pasien yang mendapat antiplatelet, khususnya pada indikasi gawat darurat.[1-3]
Direvisi oleh: dr. Irene Cindy Sunur