Pedoman Klinis USG Kehamilan
Pedoman klinis terkait ultrasonografi atau USG kehamilan adalah sebagai alat diagnostik yang noninvasif, tersedia luas, dan aman untuk digunakan mengevaluasi kesejahteraan janin, mendeteksi penyulit kehamilan, serta deteksi dini anomali janin. Di Indonesia, pemeriksaan USG kehamilan dapat dilakukan oleh spesialis Obstetri dan Ginekologi, spesialis Radiologi, dokter umum yang terlatih, atau tenaga kesehatan lain yang terlatih dan memiliki kredensial untuk melakukan pemeriksaan USG kehamilan.
USG kehamilan transabdominal merupakan pilihan pertama untuk pemeriksaan antenatal. Pemeriksaan dengan USG transvaginal dapat dipertimbangkan sesuai indikasi klinis.
Persiapkan pasien agar dalam kondisi kandung kemih penuh untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan USG transabdominal. Untuk USG transvaginal, minta pasien mengosongkan kandung kemih sesaat sebelum pemeriksaan.
Lakukan pemindaian USG secara sistematis dan sesuai usia kehamilan pasien. Lakukan interpretasi dan dokumentasi hasil USG, kemudian berikan edukasi kepada pasien terkait hasil pemeriksaan.[1-3,13]